Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Dulu Pernah Ajak Lawan Korupsi dari Keluarga

Peran Keluarga dalam Membangun Budaya Antikorupsi

Pada masa lalu, saat masih menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal dengan Gus Yaqut pernah menyampaikan pesan penting terkait korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama dan membutuhkan gerakan yang terpadu untuk mengatasinya. Pesan ini disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

Gus Yaqut menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu melakukan kesalahan sejak dini. Menurutnya, keluarga memiliki peran kunci dalam membentuk karakter antikorupsi bagi generasi muda. Ia menyarankan agar para orang tua menjadi teladan bagi anak-anak mereka dalam hal menjunjung nilai-nilai tersebut.

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya. “Hal itu harus dilakukan sejak dari keluarga. Penanaman nilai-nilai dan pendidikan antikorupsi dimulai sejak dini.”

Selain keluarga, ia juga menekankan peran lembaga pendidikan dalam menanamkan budaya antikorupsi. Pendidikan keluarga dianggap sebagai pondasi awal dalam membentuk karakter antikorupsi. Nilai-nilai seperti kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu menjadi fondasi utama dalam pembentukan karakter tersebut.

Kasus Korupsi yang Melibatkan Gus Yaqut

Sayangnya, kini Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama tersebut setelah sempat memberi sinyal bahwa menteri juga mendapat aliran dana.

Penetapan tersangka ini diungkap oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Yaqut sudah diterbitkan. Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Sebelumnya, KPK telah memberi sinyal kuat adanya keterlibatan pimpinan tertinggi di Kementerian Agama. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana hasil praktik korupsi tersebut mengalir secara berjenjang. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga uang haram berasal dari kesepakatan bawah tangan antara oknum di Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.

Awal Mula Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.



Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat, namun tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sikap Irit Bicara Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Penetapan tersangka ini sekaligus menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (8/1/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.

Soal Kasus Kuota Haji

Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.



Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis. Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pihaknya membidik sosok “pemberi perintah” di balik pembagian kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. “Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *