Saat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Yahya Siap Koperatif

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan ini dilakukan setelah pihak lembaga antikorupsi melakukan penyidikan terhadap dugaan tindakan pidana yang diduga melibatkan eks Menag tersebut.

“Benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi. Hal ini juga dibenarkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa telah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.

Dua Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kerugian negara akibat korupsi kuota haji masih dalam proses perhitungan. Sebelumnya, KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Gus Yaqut Pastikan Bakal Kooperatif

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK. Yaqut berstatus tersangka dalam kasus itu.

“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam keterangannya, Jumat (9/1).

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” sambung dia. Mellisa menyebut, pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Dia meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Respons Gus Yahya Soal Gus Yaqut Jadi Tersangka

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Gus Yaqut merupakan adik kandungnya.

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya dalam keterangannya, Jumat (9/1).

Ia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Eks Menag Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” ucapnya.

Rumah Gus Yaqut Sepi Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terpantau sepi usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2023-2024.

Pantauan di lokasi, Jumat (9/1), rumah Yaqut atau Gus Yaqut yang berada di Jalan KH. Bisyri Mustofa tersebut dalam kondisi tertutup rapat. Tidak ada penjagaan khusus di rumah berwarna putih tersebut.

Menurut ketua RT setempat, dirinya belum mengetahui terkait status penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. Dia juga mengatakan, bahwa rumah Gus Yaqut tersebut sepi dan hanya ditinggali oleh beberapa santrinya.

“Sampai saat ini, saya belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK. Rumahnya sepi, karena setiap ada momen tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah itu. Ini cuma ada santrinya,” ujar Zaenal Abidin, Ketua RT04/RW02 Kelurahan Leteh, Jumat (9/1).

Sebagai warga, kata Zaenal, Gus Yaqut dikenal baik dan sering berbaur dengan warga.

KPK Segera Tahan Gus Yaqut

KPK akan segera menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Gus Yaqut akan ditahan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (9/1).

Kerugian Negara Masih Dihitung oleh BPK

KPK mengungkapkan kerugian negara yang timbul terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 masih dalam proses penghitungan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghitungan tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *