Kisruh BTS di Masjid Kelapa Gading Berulang



JAKARTA – Masalah pemasangan perangkat telekomunikasi kembali menjadi sorotan di Masjid Al-Ihsan yang terletak di kawasan perumahan elite Kelapa Gading, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara.

Masalah ini muncul kembali setelah beberapa tahun sebelumnya, sebuah menara setinggi 20 meter dibongkar karena protes warga. Kini, situasi serupa kembali muncul, meskipun dengan bentuk yang berbeda.

Kali ini, keberatan warga mengarah pada empat antena BTS yang dipasang mengelilingi menara masjid setinggi sekitar 15 meter. Meski tidak lagi berbentuk tower, pemasangan tersebut tetap memicu penolakan karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi yang cukup.

Pemasangan Antena BTS yang Menimbulkan Kontroversi

Dari pengamatan di lokasi, terdapat empat antena berwarna putih dengan tinggi sekitar tiga meter dan lebar 30 hingga 40 sentimeter yang dipasang mengitari tiang menara masjid.

Pihak provider mengklaim telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Namun, warga menilai prosedur pemasangan tersebut bermasalah. Salah satu perwakilan warga, Ibnu (55), menyampaikan kekhawatiran mereka.

“Sebuah antena BTS itu mempunyai efek radiasi elektromagnetik yang memang tidak seperti makan cabai, begitu dimakan satu detik pedas gitu kan? Tapi radiasi elektromagnetik itu sifatnya lama bisa satu tahun, dua tahun baru dirasakan buntut nanti pengaruh ke badan, kepala pusing, ada kelainan metabolisme,” kata Ibnu saat ditemui di lokasi.

Menurut Ibnu, warga hanya mengetahui rencana pemasangan setelah perusahaan provider menyerahkan surat pemberitahuan kepada Ketua RW. “Tiba-tiba si perusahaan itu langsung datang ke Ketua RW ngasih surat pemberitahuan mau masang tanggal 9 Januari,” ujarnya.

Warga meminta agar pemasangan ditunda hingga ada sosialisasi menyeluruh, mengingat penolakan terhadap perangkat telekomunikasi di masjid tersebut sudah terjadi sejak tahun lalu.

Izin Ada, Tapi Dipersoalkan

Dalam surat izin dari Dinas PTSP, disebutkan bahwa pemasangan antena telekomunikasi di menara Masjid Al-Ihsan tidak termasuk konstruksi yang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tidak memerlukan persetujuan warga sekitar.

Namun, izin tersebut juga menjelaskan bahwa setelah pemasangan selesai, pihak provider baru dapat mengajukan Izin Penempatan Perangkat Telekomunikasi (IPPT). Skema ini dinilai janggal oleh warga.

“Ibu, hal ini janggal, karena kenapa di republik ini, yang selama saya 50 tahun alami harus izin dulu baru proses pekerjaan, enggak ada sebuah pekerjaan dilakukan dulu baru izin,” jelas Ibnu.

Ia mengaku telah menyurati Dinas PTSP untuk meminta penjelasan lebih lanjut, namun hingga kini belum mendapat respons.

Pihak Masjid Bingung

Dari sisi pengurus masjid, pemasangan antena BTS dianggap sebagai kelanjutan kerja sama yang sempat tertunda sejak pembongkaran tower pada 2025.

Pengurus Harian Masjid Al-Ihsan, Pramujo (69), mengatakan pihaknya mengizinkan pemasangan karena seluruh dokumen perizinan telah dikantongi provider.

“Ya, betul melanjutkan kontrak tahun lalu. Jadi, akhirnya dia (pihak provider) mengambil satu solusi. Kalau ini (tower) enggak boleh, ya, udah kita pasang yang tempel aja, jadi enggak usah izin bangunan atau apa,” kata Pramujo.

Ia mengaku tidak memahami alasan penolakan warga, mengingat perangkat yang dipasang kini jauh lebih kecil. “Saya bingung, permasalahan dia itu apa tidak setuju gitu. Toh, tidak mengganggu,” ujarnya.

Tetap Dipasang Meski Dilarang Lurah

Persoalan ini turut melibatkan pemerintah setempat. Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, mengaku telah meminta pihak provider menghentikan sementara pemasangan dan mengedepankan musyawarah dengan warga.

“Padahal sudah saya arahkan kepada pihak vendor biar dilakukan musyawarah dulu dengan warga,” kata Sarmudi.

Ia menyebut, pihak provider tidak mengajukan izin ke kelurahan maupun kecamatan, meski telah mengantongi izin dari Dinas PTSP.

“Ada kalimat itu di surat dari Dinas PTSP, jadi menimbulkan gaduh di wilayah, oleh karena itu saya arahkan biar dilakukan musyawarah kepada warga,” ucapnya.

Dalam pertemuan yang difasilitasi kelurahan, Sarmudi bahkan meminta pemasangan dihentikan karena belum ada persetujuan warga. Namun, pemasangan tetap berlanjut.

Ke depan, pihak kelurahan berencana kembali memediasi warga, pengurus masjid, dan pihak provider.

“Harus dilakukan musyawarah biar tidak terjadi keributan kembali,” kata Sarmudi.

Polemik Masjid Al-Ihsan pun kembali menjadi cermin tarik-menarik antara legalitas administratif, kepentingan komersial, dan rasa aman warga hingga menjadi sebuah persoalan yang belum juga menemukan titik temu sejak setahun terakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *