Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Presiden
Penyidik Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan kasus ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam rangkaian penyelidikan ini, pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli yang dihadirkan oleh pihak Roy Suryo Cs. Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ketiga ahli tersebut merupakan saksi yang meringankan atau de charge, yang diajukan untuk memberikan keterangan teknis sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Mereka terdiri dari ahli fotogrametri dan pengolahan citra digital, ahli komunikasi sekaligus UU ITE, serta ahli bedah saraf. Kehadiran para ahli ini diharapkan dapat memperkuat pembelaan hukum pihak tersangka dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
“Terkait update juga terhadap kasus ijazah, hari ini (kemarin) ada pemeriksaan terhadap tiga saksi yang meringankan yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tujuh orang saksi ahli yang diajukan oleh pihak tersangka klaster dua pada hari yang sama. “Tanggal 20, juga ada pemeriksaan tujuh saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang berada di klaster satu. “Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan tiga tersangka di klaster satu,” katanya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh ahli telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik. “Iya, besok (hari Ini) pukul 10.00 WIB ada tiga ahli yang akan diperiksa,” ujarnya kepada wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli lainnya, termasuk tersangka dari klaster berbeda, guna melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Tiga Ahli yang Diajukan oleh Kubu Roy Suryo Cs
Berikut adalah tiga ahli yang diajukan oleh kubu Roy Suryo Cs untuk meringankan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI:
-
Prof. Dr. Ir. Tono Saksono M.Sc, Ph.D – Ahli Fotogrametri/Ahli Digital Image Processing
Tono dikenal sebagai ahli fotogrametri (ilmu memetakan objek dari foto), dia sering memberikan analisis teknis terkait autentikasi dokumen atau foto digital.
Tono Saksono pernah memimpin Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA dan melakukan penelitian yang menyimpulkan bahwa waktu azan Subuh di Indonesia saat ini sekitar 30 menit terlalu cepat dibandingkan kemunculan fajar yang sebenarnya.
Dia merupakan alumnus Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1979 dan melanjutkan studi pascasarjana di Ohio State University (S2) serta University of London (S3). -
Prof. Henry Subiakto – Ahli Ilmu Komunikasi dan UU ITE
Henry merupakan pakar komunikasi politik dan hukum media yang menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Airlangga (UNAIR).
Dia dikenal luas sebagai mantan birokrat yang sering menjadi rujukan kebijakan digital nasional.
Prof Henry pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selama periode 2007–2022 di bawah kepemimpinan dua presiden (SBY dan Jokowi). -
Prof. dr. Zaenal Muttaqin Ph.D – Ahli Bedah Saraf Neuroscience
Zaenal adalah seorang ahli bedah saraf terkemuka, Guru Besar di Universitas Diponegoro, dan pakar bedah epilepsi di Indonesia yang terkenal karena kritis terhadap kebijakan kesehatan.
Dia dikenal karena keahliannya dalam bedah saraf, khususnya epilepsi, serta aktif dalam riset dan pendidikan.
Selain itu, ia pernah menjadi Clinical Professor di Universitas Kagoshima, Jepang.












