JAKARTA,
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pengisian jabatan sipil oleh polisi harus diatur dalam Undang-Undang Polri merupakan sebuah koreksi terhadap sikap Polri dan pemerintah. Menurut Mahfud, MK memberikan penjelasan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar setingkat peraturan pemerintah.
“Makna baru dari kronologi peristiwa ini adalah koreksi MK terhadap sikap Polri dan pemerintah yang menganggap Perpol itu bisa dianggap sebagai peraturan pemerintah,” ujar Mahfud dalam rekaman video yang diunggah ke YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan pada 19 Januari 2026, setelah permohonan diajukan ke MK pada 17 November 2025, saat Polri menyatakan akan menyusun peraturan pelaksanaan. “Lalu ada yang mengajukan ke MK. Itu Polri masih enggak jelas sikapnya, enggak patuh pada MK, sehingga pemohon mengajukan permohonan dengan perkara nomor 223. Dan perkara 223 ini divonis sehari, kemarin ya, tanggal 19 (Januari 2026),” kata Mahfud.
Dalam konteks ini, Mahfud kembali menyampaikan pernyataannya terkait putusan MK dalam perkara Nomor 114 yang dibacakan pada 13 November 2025. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat, yakni mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau pensiun dini.
“Kok tiba-tiba, lalu ada Perpol Nomor 10 itu? Saya langsung ngomong, itu enggak bisa, enggak ada cantolannya (dasar hukumnya). Mau dicantolkan ke mana?” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, Perpol hanya dapat diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang belum diatur secara perinci. “Ini enggak ada pasal yang memperbolehkan, kok langsung memperbolehkan dan menyebut 17 (Kementerian/Lembaga. Enggak ada cantolannya. Ke Perpol Nomor 2? Enggak bisa. Apalagi ke PP Nomor 2 Tahun 2002, enggak bisa,” tegas dia.
Ia menambahkan, sebagian pihak kemudian mengaitkan dasar hukum penempatan anggota Polri di jabatan sipil dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Mahfud menegaskan bahwa Undang-Undang ASN secara jelas menyatakan penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang dan disertai kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dini, sehingga tidak dapat diatur hanya melalui peraturan pemerintah.
“Sekarang putusan MK mengatakan persis seperti yang saya katakan. Enggak boleh dong diatur dengan PP. Itu jelas kok, enggak boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 223/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), MK menolak permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat yang menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun. Dalam persidangan, pihak terkait dari Polri diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Usai mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, MK akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.












