Penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Pati Sudewo
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di rumah dinas Bupati Pati, Sudewo. Proses tersebut berlangsung selama sekitar 6 jam dan dilakukan pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan jual-beli jabatan perangkat desa.
Selama pemeriksaan, rombongan KPK terlihat membawa beberapa barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang mereka tangani. Setelah penggeledahan selesai, lima kendaraan Toyota Innova meninggalkan halaman Pendopo Kabupaten Pati. Empat dari kendaraan tersebut berwarna hitam dan satu putih. Mesin kendaraan masih panas, menunjukkan bahwa rombongan KPK langsung meninggalkan lokasi setelah penggeledahan selesai.
Penggeledahan ini dipastikan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026). Sehari setelah OTT, tepatnya Selasa (20/1/2026), KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Selain kasus pemerasan dan jual-beli jabatan, Sudewo juga disangkakan dalam perkara lain, yaitu dugaan suap proyek pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Detail Penggeledahan
Penggeledahan di rumah dinas Bupati Pati dimulai sejak pagi. Berdasarkan informasi dari lingkungan Kantor Bupati Pati, rombongan KPK tiba sekitar pukul 09.30 dan langsung melakukan sterilisasi area. Mereka menyisir ruang kerja hingga rumah dinas kepala daerah. Puncak ketegangan penggeledahan terjadi pada sore hari, tepat saat salat ashar.
Saat pintu teralis besi hitam terbuka, tim penyidik KPK keluar dengan pengawalan polisi. Tanpa sepatah kata pun, mereka melangkah cepat menembus barisan kamera dan mikrofon wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Dua koper—satu biru cerah dan satu merah—dibawa dengan hati-hati. Selain itu, sebuah dus air mineral yang diduga berisi dokumen juga ikut diangkut.
Puluhan pertanyaan wartawan tidak mendapat jawaban. Para penyidik memilih tetap diam hingga akhirnya masuk ke kendaraan yang telah bersiap di halaman pendopo. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, mengaku tidak mengetahui detail kegiatan KPK di lingkungan kantor bupati. Ia menyebut baru saja mengikuti agenda lain, yaitu rapat membahas penanganan banjir.
Cara Menyembunyikan Uang Hasil Korupsi
KPK juga mengungkap cara khusus yang digunakan oleh Bupati Pati Sudewo untuk menyembunyikan uang hasil korupsi. Uang tersebut disimpan dalam karung yang diikat tidak rapi agar mirip tumpukan karung beras dan tidak mencolok. Namun, setelah dibongkar, ternyata isinya adalah uang pecahan dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
Uang hasil pemerasan senilai Rp 2,6 miliar diketahui dikumpulkan para pengepul dan disimpan di dalam karung yang diikat dengan karet sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari berbagai pihak dan dikumpulkan secara bertahap oleh orang-orang kepercayaan Sudewo, termasuk anggota tim suksesnya.
Kasus yang Melibatkan Empat Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Uang yang dikumpulkan terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Saat ditampilkan kepada publik, uang tersebut sudah dalam kondisi dirapikan ulang oleh penyidik KPK.
Aslinya, uang tersebut dari karung, tidak diikat rapi. Ada yang pakai karet, ada yang tidak. Hal ini menunjukkan bagaimana upaya penyembunyian uang korupsi dilakukan secara sederhana namun efektif.












