Daerah  

Depok Gali Fondasi Bangunan di Situ Tujuh Muara

Pembongkaran Bangunan di Atas Situ Tujuh Muara

Pembongkaran bangunan yang akan digunakan sebagai jogging track oleh pengembang perumahan di atas Situ Tujuh Muara di perbatasan Kecamatan Sawangan dan Bojongsari dilakukan pada hari Ahad, 25 Januari 2025. Proses pembongkaran ini dilakukan oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.

Pembongkaran tersebut turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting seperti Wali Kota Depok Supian Suri, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane David Partonggo Oloan Marpaung, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Dikky Achmad Sidiq mewakili Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Supian Suri menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil koordinasi dengan pemerintah provinsi yang memiliki aset terhadap Situ Bojongsari atau Situ Tujuh Muara, serta informasi dari BBWSCC bahwa pembangunan bangunan di atas badan air atau situ ini tidak berizin.

Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan Gubernur Dedi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin asetnya dikembalikan seperti semula. “Tidak ada bangunan di atasnya sehingga kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini,” ujar Supian.

Supian mengaku belum mengetahui peruntukan bangunan tersebut, namun ia memastikan izinnya belum ada dan harus dibongkar karena berdiri di badan situ. “Sepertinya ini dari developer ya, pengembang (perumahan) di sini yang enggak tahu pemanfaatannya, rencananya untuk apa,” ujar Supian.

Ia juga memastikan bahwa sebelumnya sudah ada surat teguran pertama dan kedua dari balai besar, namun tak ditanggapi oleh pengembang perumahan. Supian mengatakan, pemerintah sebelumnya meminta agar pengembang membongkar sendiri, namun tak dilakukan.

“Kemudian kami koordinasi dengan pemerintah provinsi juga enggak berkenan ini dibuat bangunan, sehingga ya hari ini kami melakukan eksekusi terhadap bangunan ini,” kata dia.

Saat ditanya apakah pemerintah telah memanggil pengembang dan memberitahu sanksi yang akan diberikan, Supian tak tegas menjawabnya. Namun ia memastikan tidak memberikan izin pembangunan bangunan di atas danau. “Hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum nanti mungkin kami akan terus koordinasi dengan pihak BBWSCC,” kata Supian.

Pengembalian Akses Publik

Selain membongkar bangunan, Pemkot Depok juga berinisiatif membuka kembali akses publik di sekitar situ, karena sebelumnya terhalang pagar beton. “Pagar yang menghalangi akses warga juga kami bongkar agar masyarakat bisa menikmati kawasan situ, termasuk memancing. Tidak ada larangan memancing di sini,” kata Supian lagi.

Tanggapan dari BBWSCC

Kepala BBWSCC David Partonggo Oloan Marpaung mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan jauh sebelum kasus ini viral di media sosial. “Kami menerima aduan masyarakat dan melakukan pengecekan. Pada 27 Oktober (2025) kami mengeluarkan teguran pertama agar pembangunan dihentikan dan dibongkar secara mandiri. Teguran kedua kami terbitkan pada 7 Januari (2026),” ujar David.

Menurut David, proses menuju teguran ketiga tengah berjalan sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran bersama pemerintah daerah. “Jika sampai teguran ketiga tetap tidak diindahkan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, ada konsekuensi hukum, termasuk pidana. Namun saat ini, karena aset ini milik Provinsi Jawa Barat, maka pemilik aset berwenang melakukan penertiban,” tutur David.

David menegaskan, BBWSCC tidak pernah menerbitkan izin pembangunan di badan air Situ Tujuh Muara. “Izin yang pernah diberikan hanya untuk penataan sempadan berupa jogging track pada tahun 2024,” kata David.

Ke depannya, lanjut David, BBWSCC juga tengah memproses penetapan sempadan situ secara resmi melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum. “Setelah ditetapkan, akan ada batasan-batasan yang wajib dipatuhi semua pihak,” ucap David.

Perusahaan Pengembang Tidak Hadir

Sementara itu, pihak pengembang perumahan dalam hal ini Shila At Sawangan tidak ada di lokasi. Namun, sebelumnya terdapat plang yang dicopot dan ditaruh di sebelah warung.

Plang dengan latar warna merah dan hitam tersebut bertuliskan, “SHILA AT SAWANGAN, JAKARTA’S SOUTH LAKE LIVING. Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/M/Izin-SDA/2024 Tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Pada Tanggal 4 November 2024 Akan Difungsikan Untuk Masyarakat Umum”.

Exit mobile version