Peristiwa Mengejutkan: Rumah Wawan Dibongkar dan Diubah Menjadi Dapur MBG Tanpa Izin
Seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani, mengalami kejadian yang sangat mengejutkan. Rumah miliknya tiba-tiba dibongkar dan diubah menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara sepihak tanpa izin dari pemilik. Padahal, rumah tersebut memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah dibeli secara sah.
Wawan mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya dan mengirim surat ke berbagai instansi seperti Pelindo, Badan Gizi Nasional, dan Kemendagri. Namun hingga kini, ia belum mendapatkan tanggapan atau penyelesaian dari pihak-pihak tersebut.
Latar Belakang Rumah Wawan
Rumah yang terletak di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, telah kosong sejak April 2025. Meskipun pagarnya masih dalam kondisi terkunci, kekosongan itu akhirnya memicu penguasaan sepihak oleh pihak lain.
Bangunan seluas 536 meter persegi tersebut kini telah berubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Wawan menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang kemudian dijual kepada penghuni sejak tahun 1992. Ia juga diminta untuk membeli rumah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang meninggal dunia pada tahun 2004.
“Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM dan saya beli secara sah, ada Akta Jual Belinya (AJB), ada akta notarisnya juga secara resmi,” kata Wawan saat ditemui beberapa waktu lalu.
Tindakan Pihak Lain Tanpa Izin
Tidak lama setelah rumah tersebut kosong, Wawan mendapatkan kabar dari tetangga bahwa sekelompok orang mencoba masuk ke dalam rumah dan mulai menebangi pohon-pohon di sekitarnya. Padahal, rumah itu masih dalam kondisi terkunci.
“Padahal rumah itu pagarnya digembok, kan menjadi pertanyaan pihak sana dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” ujarnya.
Setelah itu, Wawan disarankan oleh pihak pensiunan Pelindo untuk melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Namun, sampai saat ini tidak pernah mendapat balasan.
Persoalan Hukum dan Legalitas
Pada 2011, Pelindo sempat memberikan surat edaran yang tertulis pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara. Namun, menurut Wawan, lokasi rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja pelabuhan.
“Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” ujarnya.
Selain itu, Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, tapi berhasil dimenangkannya hingga inkrah. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lanjutnya, juga memberikan dua opsi untuk penyelesaian perkara yakni Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.
Namun, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban.
Upaya Penyelesaian
Wawan mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah. Ia juga sudah bersurat ke Kemendagri dan mengajukan perlindungan hukum Danantara, tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua.
Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III, pihak yang disinyalir menguasai lahan tersebut.
Harapan Wawan
Wawan berharap aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” tutupnya.
