Populer Kaltim: Pembunuhan di Jl MT Haryono dan Nasib Pegawai PPPK Kukar

Berita Populer Kalimantan Timur dalam 24 Jam Terakhir

Beberapa berita terkini mengenai peristiwa dan informasi di kota dan kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan utama dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Minggu (31/1/2026). Berikut beberapa topik yang menarik perhatian masyarakat:


1. Motif Pembunuhan di Warung Jalan MT Haryono Balikpapan

Polresta Balikpapan bersama Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan MT Haryono RT 58, No. 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, (30/1/2026). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/I/2026/SPKT/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 26 Januari 2026.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di sebuah toko di Jalan MT Haryono No. 11, Balikpapan Utara. Korban diketahui bernama Valentino Prawira Wardhana (18), karyawan swasta, warga Kelurahan Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menurut AKP Zeska, kejadian bermula saat tersangka sebelumnya pernah datang ke toko tempat korban bekerja untuk membeli rokok, namun tidak jadi membeli karena menganggap harga terlalu mahal. Saat itu, korban menanggapi dengan ucapan yang membuat tersangka tersinggung.

Pada hari kejadian, tersangka kembali datang dengan alasan membeli pengharum pakaian. Kembali terjadi percakapan soal harga, hingga tersangka berpura-pura hendak mengambil uang ke rumah. Namun, tersangka justru mengambil senjata tajam jenis pisau dapur, lalu kembali ke toko dan berpura-pura akan membayar di kasir.

“Tersangka kemudian memegang tangan korban, menarik korban, lalu menikam perut korban. Korban sempat lari ke belakang toko, namun dikejar dan ditikam berkali-kali,” jelas AKP Zeska.

Setelah melakukan penikaman, tersangka kembali ke rumahnya yang berada di samping toko tempat korban bekerja. Kakak korban, Yuli Boby, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

Usai menerima laporan, tim gabungan dari Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Balikpapan, dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan tetangga di sekitar lokasi toko. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan baju korban berlumur darah dan topi yang digunakan pelaku yang disembunyikan di tempat sampah bawah wastafel.

Pelaku kemudian diamankan ke Mako Polresta Balikpapan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan pisau yang digunakan, yakni di dalam payung yang disimpan di tokonya.

Tersangka diketahui berinisial M (61), berprofesi sebagai sopir, warga Jalan MT Haryono No. 08 RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.

Motif pembunuhan didasari sakit hati dan tersinggung terhadap ucapan korban. Hasil visum dan autopsi menyebutkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk pada perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh nadi utama perut sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

Pada tubuh korban ditemukan 13 luka, terdiri dari:
– 3 luka lecet
– 7 luka tusuk
– 3 luka iris

Luka tersebut tersebar di bagian dahi, leher, jari kelingking, kepala, pipi, perut, dada, ketiak kiri, dan lengan kanan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 bilah pisau dapur sepanjang ±20 cm
– 1 baju kaos putih berlumur darah
– 1 topi abu-abu bertuliskan “RUSTY”
– Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian

Pasal yang disangkakan tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana (primer) dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan (subsidiair), dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Nasib Perpanjangan Kontrak Pegawai PPPK Kutai Kartanegara

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih memproses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi PPPK tahap pertama yang masa kontraknya hampir satu tahun.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan dokumen usulan dari masing-masing perangkat daerah terkait PPPK yang akan diperpanjang maupun tidak diperpanjang kontraknya.

“Data PPPK itu sudah diminta ke setiap perangkat daerah. Sekarang tinggal melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan kontrak kerja,” ujarnya kepada , Jumat (30/1/2026).

Ronny menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK tidak dilakukan secara otomatis. BKPSDM akan melakukan evaluasi berdasarkan disiplin dan kinerja yang bersangkutan, sesuai dengan usulan kepala perangkat daerah.

“Kami kumpulkan dulu siapa saja yang diusulkan untuk diperpanjang atau tidak. Setelah itu dievaluasi dari sisi kinerja dan disiplin, baru kami laporkan ke Pak Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan, apakah PPPK diperpanjang kontraknya selama satu tahun atau lima tahun? Tentu ini menyesuaikan kebijakan dan keputusan pimpinan daerah.

Pertimbangan Kondisi APBD

Terkait kondisi keuangan daerah, Ronny tidak menampik bahwa aspek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi pertimbangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Kukar.

“Soal pengaruh ke APBD, itu nanti kami sampaikan datanya ke Pak Bupati. Berapa jumlah yang diusulkan perpanjangan, baru ditentukan tindak lanjutnya,” katanya.

Ronny menargetkan proses perpanjangan kontrak PPPK tahap pertama dapat rampung sebelum akhir Februari. Sehingga kontrak kerja baru bisa segera diterbitkan.

Ia juga berpesan kepada seluruh PPPK, baik tahap pertama maupun tahap kedua, agar tetap menjalankan tugas secara profesional. PPPK tetaplah bekerja secara baik, jaga disiplin, dan laksanakan kinerja secara optimal.

“Itu menjadi bahan utama evaluasi untuk perpanjangan kontrak,” tegasnya.


3. Kukar Land Bakal Kembali Digelar Tahun 2026

Event musik berskala nasional Kukar Land dipastikan kembali digelar pada tahun 2026. Agenda hiburan yang sempat tertunda ini dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2026 di Kecamatan Tenggarong dan telah masuk dalam kalender Kukar Kaya Festival.

Kukar Land dikenal sebagai salah satu event yang mampu menarik perhatian masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah. Kegiatan ini memberi ruang bagi pelaku UMKM, sektor pariwisata, serta ekonomi kreatif untuk terlibat secara langsung selama pelaksanaan acara.

Pada pelaksanaan perdananya tahun 2023, Kukar Land berhasil mencatat antusiasme tinggi dengan menghadirkan sejumlah musisi nasional lintas generasi. Kesuksesan tersebut menjadikan event ini sebagai salah satu agenda hiburan yang dinantikan masyarakat Kutai Kartanegara.

Rencana penyelenggaraan Kukar Land sempat muncul kembali pada 2025, bahkan telah diawali dengan pelaksanaan sayembara logo. Namun agenda tersebut akhirnya dibatalkan setelah dilakukan penyesuaian kebijakan anggaran agar pembangunan daerah tetap menjadi prioritas.

Kepastian kembalinya Kukar Land pada 2026 disampaikan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin. Ia memastikan anggaran pelaksanaan telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Kukar Land sudah pasti kembali tahun ini, kami sudah siapkan anggarannya,” ujar Rendi, Jumat (30/1/1026).

Rendi menjelaskan, pelaksanaan Kukar Land di akhir tahun tetap mengusung semangat Kukar Kaya Festival. Event ini, kata dia, dirancang tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan.

Meski kondisi APBD Kutai Kartanegara pada 2026 mengalami penyesuaian, Rendi menegaskan kegiatan berskala nasional tersebut tidak akan menggeser alokasi anggaran pembangunan lainnya.

Sebagai agenda pendukung, Pemkab Kukar juga merencanakan pelaksanaan Festival Pesisir Nusantara di Kecamatan Samboja pada awal 2026, yang dirancang menghadirkan artis nasional untuk memperkuat sektor pariwisata daerah.

“Event ini tidak akan menggeser prioritas pembangunan di Kukar,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *