Sidang Lanjutan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Terungkap ‘Bagi-Bagi Jatah’
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali memperlihatkan fakta-fakta baru. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2026), tiga saksi menyampaikan kesaksian mereka mengenai adanya praktik “bagi-bagi jatah” dalam pengadaan tersebut.
Sidang awalnya menghadirkan tujuh saksi, tetapi hanya tiga orang yang memberikan kesaksian agar pemeriksaan lebih efisien. Empat saksi lainnya akan diperiksa di hari berikutnya. Namun, karena waktu pemeriksaan melebihi batas yang ditentukan, hakim memutuskan untuk menunda persidangan terhadap empat saksi tersebut.
Ketiga saksi yang hadir adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham; Eks Pejabat PPK pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto; dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir. Mereka mengakui bahwa ada pembagian uang, laptop, dan motor dari pengadaan tersebut, dengan total sebesar US$30.000.
Fakta-Fakta Menarik dalam Persidangan
1. Dhany Mengakui Membagikan Uang
Jaksa mengonfirmasi jawaban Dhany tentang pembagian uang tersebut, dan dia mengakuinya. Menurutnya, uang berasal dari Mariana Susy, vendor penyedia laptop, dengan total US$30.000. Dia menjelaskan bahwa uang tersebut dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Purwadi (US$7.000), Suhartono (US$7.000), serta digunakan untuk operasional perkantoran sebesar Rp200 juta. Dhany juga mengakui menerima US$16.000 dan membagikan laptop ke 16 staf agar anak-anak mereka bisa melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
2. Ada Kickback Lainnya
Harnowo Susanto mengaku pernah meminta uang sebesar Rp225 juta dari pengadaan laptop. Uang tersebut digunakan untuk membeli motor Kawasaki Z900. Menurutnya, uang itu berasal dari dana kegiatan Bagian Sarana dan Prasarana Direktorat SMP. Hakim anggota Andi Saputra kemudian menegaskan bahwa motor tersebut akhirnya dijual oleh Harnowo untuk kebutuhan sekolah sang anak dengan harga Rp140 juta.
3. Minta Jurist Tan Segera Ditangkap
Hakim anggota Andi Saputra sempat menanyakan adanya perubahan harga laptop dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta kepada Harnowo Susanto. Hal ini didasarkan pada percakapan antara Fiona dan Jurist Tan, serta keterangan saksi lainnya yang menyebutkan bahwa harga pengadaan laptop tidak sesuai. Hakim menegaskan bahwa Jurist Tan mengetahui detail harga tersebut dan menilai penting untuk segera dihadirkan dalam persidangan.
4. Nadiem Kaget Anak Buah Bagi-bagi Jatah
Eks Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Nadiem Makarim merasa terkejut karena anak buahnya menerima jatah dari pengadaan laptop ini. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pemberian maupun penerimaan uang tidak pernah diberitahu dan bukan berdasarkan perintah dirinya. Bahkan saat di persidangan, ia sempat menanyakan kepada para saksi apakah uang tersebut berasal dari instruksinya dan apakah Nadiem menerima. Semua saksi mengatakan tidak.












