Pemutakhiran Data PBI-JK dan Proses Reaktivasi yang Dipercepat
Pemerintah baru saja melakukan penonaktifan terhadap sejumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI-JK dari BPJS. Salah satu kelompok yang terkena dampaknya adalah peserta BPJS pasien cuci darah. Program PBI-JK merupakan layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Iuran peserta PBI-JK ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Peserta yang terdaftar sebagai BPJS PBI dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran. Berbeda dengan pasien BPJS Umum yang memang wajib membayar iuran setiap bulannya. Namun, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk segera mengurus proses administrasi agar bisa kembali aktif.
Menurut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pelayanan BPJS PBI meski sudah tidak aktif. Menurutnya, penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan proses yang cepat. Solusinya bagi peserta yang dinonaktifkan adalah bisa kembali diaktifkan dengan pengurusan data.
Selain itu, untuk pasien cuci darah, Gus Ipul menegaskan agar pihak rumah sakit tidak menolak pelayanan hemodialisa. Ia menyampaikan bahwa telah berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS, dan telah ditemukan solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena ini tidak bisa ditunda.
Termasuk dengan pasien yang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan penanganan medis yang cepat. Gus Ipul menjelaskan bahwa PBI yang nonaktif memiliki mekanisme reaktivasi cepat. Sehingga, untuk pasien cuci darah masih diberi waktu dalam satu bulan ke depan.
“Kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tuturnya.
Perubahan Status Kepesertaan PBI
Gus Ipul tak menampik adanya perubahan status kepesertaan PBI. Ia menerangkan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” jelasnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat.
Penjelasan Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, Kemenkes telah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait permasalahan ini. Namun, Budi mengatakan bahwa kebijakan penonaktifan BPJS PBI ada di bawah kewenangan Kemensos.
“Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi, memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada, dari Kementerian Sosial,” kata Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis.
Budi menyatakan, pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan Kemensos dan BPJS Kesehatan untuk menentukan solusi atas persoalan tersebut. “Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah-solusinya seperti apa. Yang nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kita nanti akan berpartisipasi,” ujarnya.
Penjelasan BPJS
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky.
Ia mengatakan kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” katanya.
Lebih lanjut, jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky juga menerangkan, untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkas Rizzky.












