Penonaktifan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Kebijakan Realokasi Subsidi
Kementerian Sosial melakukan penonaktifan terhadap 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai bagian dari kebijakan penataan ulang data penerima bantuan sosial. Langkah ini diambil setelah dilakukan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak peserta yang dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan miskin, sehingga anggaran iuran yang sebelumnya terserap untuk mereka dialihkan kepada warga yang kondisinya lebih miskin dan lebih berhak menerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan pengurangan subsidi, melainkan realokasi agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan setelah ditemukan ketimpangan dalam penerimaan bantuan. Masih terdapat sekitar 54 juta warga miskin desil bawah yang belum menerima PBI, sementara lebih dari 15 juta orang dari desil 6-10 atau kelompok relatif mampu justru tercatat sebagai peserta.
Tujuan Realokasi Subsidi
Realokasi subsidi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan demikian, program PBI JKN dapat lebih adil, tepat sasaran, dan efektif dalam melindungi masyarakat miskin dari beban biaya kesehatan. Sebanyak 13,5 juta peserta dinonaktifkan sepanjang 2025, namun kuota nasional tetap berada di angka 96,8 juta jiwa. Alokasi tersebut diberikan kepada rumah tangga pada desil 1 sampai 4, yakni kelompok masyarakat termiskin.
Selain itu, pemerintah juga melakukan verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Dari jutaan peserta yang dinonaktifkan, sebagian beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Mekanisme Reaktivasi
Pemerintah tetap membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang merasa layak, termasuk melalui dinas sosial daerah, aplikasi Cek Bansos, hingga layanan pengaduan 24 jam. Dengan pembaruan data tersebut, Kemensos berharap program PBI JKN semakin adil, tepat sasaran, dan efektif dalam melindungi masyarakat miskin dari beban biaya kesehatan.
Peran DPR dalam Penataan Ulang
DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa seluruh layanan kesehatan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus dibayar pemerintah selama 3 bulan ke depan. Kesimpulan ini diambil usai kisruh penonaktifan BPJS PBI terhadap sejumlah peserta.
DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah. Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat.
Pengalaman Pasien yang Terdampak
Jeritan pasien seperti Dada Lala (34), nama disamarkan, dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah rutin yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu. Sesak napas mulai ia rasakan sejak mengetahui status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan miliknya mendadak nonaktif. Nama Lala tiba-tiba tak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.
Hal itu ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam. Padahal, hemodialisa tidak bisa ditunda. Upaya mengaktifkan kembali kepesertaannya ia lakukan dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi. Menurut Lala, proses tersebut tidak mungkin selesai dalam waktu singkat, sementara kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera.












