Pasien BPJS PBI di RSUDAM Kehilangan Kejelasan Akibat Penghapusan Keanggotaan Mendadak

Masalah Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Mendadak Dinonaktifkan

Sejumlah pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandar Lampung, mengeluhkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mendadak. Kondisi ini membuat pasien dan keluarga kebingungan, hingga terpaksa mengalihkan kepesertaan menjadi peserta mandiri agar pengobatan tetap bisa berjalan.

Permasalahan ini terjadi akibat pemberlakuan kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan segmen PBI JK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan.

Salah satu keluarga pasien di RSUDAM asal Kabupaten Pesawaran, Dea, mengatakan bahwa ia mendampingi ayahnya yang harus menjalani perawatan cuci darah rutin pada awal bulan. Namun saat akan berobat, ternyata kepesertaan PBI JKN milik ayahnya dinyatakan nonaktif.

“Baru tahu saat sudah sampai rumah sakit. Ketika dicek, ternyata nggak ditanggung, nonaktif,” kata Dea, Senin (9/2/2026). Menurutnya, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penonaktifan kepesertaan tersebut. Bahkan pihak keluarga baru mengetahui status kepesertaan berubah saat melakukan proses administrasi di rumah sakit.

“Kejadiannya pada Senin (2/2/2026) kemarin. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya. Karena membutuhkan tindakan cuci darah yang tidak bisa ditunda, akhirnya pihak keluarga memutuskan segera mengurus perubahan status kepesertaan ke BPJS Kesehatan mandiri.

“Kami langsung ke kantor BPJS. Diubah ke mandiri biar cepat, karena mau cuci darah. Kalau ke dinsos takut lama,” tutur Dea. Akibat perubahan tersebut, Dea mengatakan, kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35 ribu per bulan. Menurutnya, iuran tersebut wajib dibayarkan secara rutin setiap tanggal 2 agar pelayanan kesehatan tetap bisa digunakan.

Dea mengatakan, sang ayah saat ini harus menjalani perawatan cuci darah dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Menurutnya, ayahnya menderita hipertensi yang berujung pada gangguan ginjal dan telah menjalani perawatan sejak Oktober 2024. “Jadi hingga kini sudah sekitar empat bulan dilakukan perawatannya,” tambahnya.

Ia menuturkan, ayahnya merupakan warga dari Kecamatan Kedondong, Pesawaran, dan mendapatkan rujukan resmi dari rumah sakit daerah setempat untuk menjalani perawatan lanjutan di RSUDAM. Pada saat terjadi pembatalan kepesertaan saat akan berobat, pihak rumah sakit meminta keluarga pasien mengurus sendiri kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif.

“Disuruh pulang, disuruh ke BPJS. Jadi ngurus sendiri,” ungkapnya. Dea berharap, pemerintah dan BPJS Kesehatan dapat kembali mengaktifkan kepesertaan PBI bagi pasien yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi penderita penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah.

“Harapannya PBI diaktifkan kembali. Ini kan dipakai terus. Kenapa yang nggak pernah dipakai masih aktif, tapi yang benar-benar butuh malah dinonaktifkan,” tuturnya.

Pengalaman Pasien Lain

Sementara Gunawan yang mengatarkan keluarganya cuci darah di RSUDAM tidak mengetahui adanya kebijakan penonaktifan PBI JKN. “Belum ada pemberitahuan apa-apa soal PBI dinonaktifkan. Karena saat dicek, ternyata punya kami masih aktif,” ujar Gunawan, Senin (9/2/2026). Namun, ia mengakui mengetahui adanya penonaktifan kepesertaan PBI dari cerita sesama pasien dan keluarga saat beribadah ke RSUDAM.

“Ada kawan cerita PBI-nya sudah nggak aktif. Kalau punya kami alhamdulillah masih aktif,” katanya. Gunawan menjelaskan, keluarganya merupakan peserta BPJS Kesehatan PBI yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah. Selama ini mereka tidak pernah membayar iuran bulanan karena masuk kategori bantuan.

Ia mengatakan, pasien yang didampinginya berasal dari Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Anggota keluarganya menderita gagal ginjal dan sudah menjalani cuci darah sejak Desember 2024. Menurutnya, dalam sepekan, keluarganya harus menjalani hemodialisis dua kali, setiap Senin dan Kamis.

“Awalnya sakit November. Cari tempat cuci darah susah, banyak yang penuh. Akhirnya dapat di RSUD Abdul Moeloek, rujukan dari RS di Metro,” imbuhnya.

Dampak pada RSUDAM

Kepala Instalasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Abdul Moeloek, dr Among Sari mengungkapkan, sejak Minggu (1/2/2026), terdapat sekitar 11 juta data peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan secara nasional sesuai Surat Keputusan Kementerian Sosial. Dampaknya turut dirasakan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) sebagai rumah sakit tipe A dan pusat rujukan se-Lampung.

“Per 1 Februari, rata-rata ada sekitar 4 sampai 6 pasien per hari yang datang ke RSUDAM dan mengeluhkan status BPJS-nya tidak aktif. Itu khusus rawat jalan,” kata dr Among Sari, Senin (9/2/2026). Menurutnya, mayoritas pasien yang terdampak merupakan pasien dengan penyakit kronis yang rutin menjalani pengobatan setiap bulan.

Meski begitu, untuk pasien cuci darah atau hemodialisa, dr Among memastikan layanan masih aman selama Februari 2026. Namun pada Januari lalu, pihaknya sempat menemukan dua pasien hemodialisa yang mendadak nonaktif kepesertaannya.

“Kalau pasien gawat darurat, tetap kami tangani tanpa melihat status BPJS. Itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018,” jelasnya. Dalam ketentuan tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan dan memiliki waktu 3×24 jam untuk menunggu proses reaktivasi BPJS pasien.

“Selama 3×24 jam itu, pasien tetap kami jaminkan sebagai peserta BPJS. Tapi kalau lebih dari itu dan belum aktif, maka administrasinya harus umum,” ujarnya. Namun untuk pasien rawat jalan dengan kondisi stabil, rumah sakit tidak bisa memproses pelayanan jika BPJS berstatus nonaktif.

Sistem pendaftaran akan otomatis menolak karena Surat Eligibilitas Peserta (SEP) tidak dapat terbit. “Kalau kartunya merah di sistem, SEP tidak keluar, tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi pasien memang harus mengurus reaktivasi dulu,” katanya. Menurutnya, RSUDAM akan mengarahkan pasien mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dimulai dari tingkat RT dan RW.

Untuk pasien kronis, biasanya diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan pasien sedang dalam pengobatan rutin. “Biasanya tidak lama. Dalam dua sampai tiga hari sudah selesai dan BPJS bisa aktif kembali,” ujarnya. Among menegaskan, pihak rumah sakit tidak memiliki dana talangan bagi pasien BPJS PBI yang nonaktif.

Karena menurutnya, peran rumah sakit sebatas pelayanan medis, sementara urusan kepesertaan berada di ranah Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut, kebijakan ini paling berdampak pada pasien penyakit kronis seperti penderita diabetes, hipertensi, dan pasien hemodialisa.

“Kalau BPJS terputus, kasihan pasien. Obat-obat kronis bisa terhenti. Padahal mereka harus rutin berobat setiap bulan,” katanya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya peserta BPJS PBI, untuk lebih proaktif mengecek status kepesertaan sebelum datang ke rumah sakit.

“Sekarang sudah ada mobile JKN dan pendaftaran online. Kalau tidak bisa daftar atau ambil antrean, itu tandanya harus dicek. Jangan sampai sudah datang jauh-jauh ke RSUDAM, ternyata kartunya nonaktif,” pesannya. Ia berharap pemerintah tetap melakukan pemilahan dan memberikan perhatian khusus kepada pasien kronis agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

“BPJS ini sangat membantu masyarakat. Harapannya, pasien-pasien kronis tetap diprioritaskan agar tidak terputus pengobatannya,” tutup Among.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *