Krisis PBI JK: DPR dan Pemerintah Sepakat Gunakan APBN untuk 3 Bulan

Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk Membayar Iuran BPJS PBI dalam Tiga Bulan

DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan ke depan menggunakan anggaran APBN. Keputusan ini diambil setelah adanya kisruh penonaktifan keanggotaan BPJS PBI yang dialami oleh sejumlah peserta di berbagai daerah.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat konsultasi yang digelar pada Senin (9/2/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan rapat tersebut, yang mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah bahwa seluruh layanan kesehatan harus tetap dilayani dan iuran BPJS PBI dibayarkan oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan.

Selain itu, pemerintah juga sepakat untuk melakukan pemutakhiran kategori desil bagi penerima BPJS PBI dalam jangka waktu tiga bulan ke depan. Pembayaran iuran BPJS PBI selama periode tersebut akan dilakukan berdasarkan data penerima yang lebih akurat.

Langkah-Langkah yang Diambil

  • Sosialisasi dan Notifikasi: BPJS Kesehatan wajib melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah BPJS Kesehatan) Pemda.
  • Ekosistem Jaminan Kesehatan: DPR dan pemerintah bersepakat untuk terus meningkatkan ekosistem dan tata kelola jaminan kesehatan dengan menggunakan satu data tunggal.
  • Kesepakatan Rapat: Seluruh peserta rapat menyetujui kesimpulan yang dibacakan oleh Dasco. Dalam sesi pertanyaan, semua peserta menjawab “Setuju!” saat ditanyakan apakah mereka menyetujui kesimpulan rapat tersebut.

Kisruh Penonaktifan BPJS PBI di Beberapa Daerah

Kisruh penonaktifan BPJS PBI terjadi di beberapa daerah, termasuk Kota Semarang. Seorang warga bernama Mujiati (40 tahun) mengalami kesulitan karena status keanggotaannya tiba-tiba nonaktif. Padahal, ia mengaku masih aktif sepekan lalu ketika berobat di Puskesmas Tlogoasri Kulon.

Mujiati harus menunda rencana berobat karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Ia mengungkapkan bahwa setelah pengobatan pertama, ia diminta untuk mengurus pengaktifan ulang kepesertaan. Hal ini membuatnya cemas, terutama karena suaminya, Subur (65 tahun), menderita penyakit jantung dan diabetes yang membutuhkan kontrol rutin setiap bulan.

Pengalaman Mujiati dan Keluarganya

Mujiati mengaku selama ini bergantung pada BPJS PBI untuk biaya pengobatan. Jika harus membayar secara mandiri, ia dan keluarganya tidak sanggup. Mujiati bekerja sebagai juru parkir, sementara mereka belum memiliki rumah sendiri dan masih menumpang di rumah orang lain.

“Kalau harus bayar sendiri, ya enggak mampu,” ujarnya dengan nada sedih. Ia juga menyebutkan bahwa keadaan ekonomi keluarganya sangat memprihatinkan.

Sementara itu, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir melaporkan bahwa ada 160 pasien gagal ginjal dari berbagai daerah yang tidak bisa melakukan cuci darah akibat penonaktifan BPJS PBI. Laporan ini diterima hingga Kamis (5/2/2026).

Tony menyebutkan bahwa sebagian besar pasien tersebut berasal dari berbagai wilayah seperti Aceh, Medan, Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari, hingga Papua.

Tindakan KPCDI

KPCDI saat ini sedang melakukan penyisiran terhadap seluruh laporan yang masuk. Nantinya, mereka akan meneliti mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah. KPCDI akan menalangi pembayaran iuran BPJS mereka sementara waktu.

“Kalau negara tidak mau melindungi ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya,” ujar Tony.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *