Hukum  

Pengemudi Syok Ditilang Rp 1,6 Juta Setelah Ban Pecah dan Berhenti di Tempat Parkir Dilarang

Pengemudi Mobil di Inggris Viral Karena Tilang Setelah Ban Pecah

Seorang pengemudi mobil di Derbyshire, Inggris, mengalami kejadian yang membuatnya kaget dan terkejut. Matt Fellows, warga Newton, mengaku ditilang sebesar 70 poundsterling (sekitar Rp 1,6 juta) setelah ban mobilnya pecah akibat menabrak lubang jalan. Kejadian ini terjadi pada 23 Januari 2026, saat ia dan pasangannya sedang berkendara melewati Cragg Lane.

Kronologi Kejadian

Awalnya, Matt dan Sadie Elliott tidak menyadari adanya kerusakan pada ban mereka. Mereka melintasi lubang besar di jalan tersebut, tetapi hanya mendengar suara keras saat itu. Ketika berada di pusat Kota Alfreton, Matt memilih untuk menepi ke trotoar agar bisa memberi jalan bagi kendaraan darurat yang sedang melaju dengan lampu darurat menyala.

Di tempat tersebut, dinding ban yang rusak akhirnya pecah. Meski tahu bahwa aturan lalu lintas melarang pengemudi menaiki trotoar, Matt mengatakan bahwa ia tidak ingin menghalangi jalannya kendaraan darurat. Setelah ban pecah, ia memanggil perusahaan servis untuk mengganti ban. Sambil menunggu, ia dan Sadie membeli minuman hangat di kafe karena cuaca sangat dingin.

Namun, ketika kembali ke mobil, mereka menemukan surat tilang parkir (Penalty Charge Notice/PCN) berwarna kuning tertempel di bagian depan kendaraan. Matt mengaku kaget dan merasa tidak nyaman karena harus membayar denda meskipun kondisi mobilnya memang rusak.

Peninjauan dan Pembatalan Tilang

Setelah mengajukan banding, Dewan Derbyshire County melakukan peninjauan dan akhirnya membatalkan surat tilang tersebut. Juru bicara dewan, Charlotte Hill, menjelaskan bahwa PCN dikeluarkan karena mobil terlihat melanggar aturan pembatasan parkir di garis kuning, dan tidak ada orang di dalam kendaraan.

Meski demikian, pihak dewan menyatakan bahwa Matt berhak mengajukan klaim kompensasi atas kerusakan ban, yang menghabiskan biaya sebesar 109,94 poundsterling (sekitar Rp 2,5 juta). Namun, Matt mengaku enggan mengajukan klaim karena menganggap prosesnya rumit dan rawan ditolak.

Lubang Jalan di Derbyshire

Lubang jalan menjadi isu besar dalam pemilu lokal di Derbyshire. Data menunjukkan lebih dari 90.000 lubang telah diperbaiki sepanjang 2023, memicu julukan “pusat lubang jalan Inggris” oleh sebagian warga. Meski begitu, pihak dewan menyangkal label tersebut dan menyatakan bahwa mereka menggunakan metodologi perhitungan yang berbeda dari dewan lainnya.

Kasus di Indonesia

Di Indonesia, kasus serupa juga viral di media sosial. Seorang mahasiswi Bandung, Salwa, ditilang polisi saat akan berangkat Ujian Tengah Semester (UTS). Ia harus membayar denda sebesar Rp550 ribu setelah ditilang karena tidak membawa SIM dan melanggar lalu lintas.

Salwa mengunggah pengalamannya di TikTok, menjelaskan bahwa ia ditilang saat sedang buru-buru menuju kampus. Polisi tersebut menawarkan pembayaran langsung ke rekening bank miliknya, yang membuat Salwa bingung dan akhirnya membayar tanpa mendapatkan bukti apapun.

Kasus ini mendapat banyak perhatian, termasuk dari anggota polisi lain yang ingin mengusut oknum tersebut. Namun, Salwa masih kesulitan karena harus menggadaikan handphone miliknya untuk bertahan hidup.


Exit mobile version