Sekretaris DLH Pemko Medan Mundur, Ini Alasannya

Pemko Medan Kembali Hadapi Kekosongan Jabatan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menghadapi gelombang pengunduran diri dan mutasi pejabat. Salah satu yang terbaru adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Suti Saidah, yang resmi melepas jabatannya.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap. Ia menjelaskan bahwa surat permohonan pengunduran diri Suti Saidah telah diterima di BKPSDM pada awal bulan ini. Surat tersebut tertanggal 2 Februari 2026.

Subhan menegaskan bahwa keputusan Suti Saidah tidak berkaitan dengan masalah kinerja. “Selama ini kinerjanya baik. Dalam suratnya disebutkan alasan mendekati masa pensiun dan ingin fokus bersama keluarga,” ujarnya.

Pengunduran diri Suti Saidah menambah daftar panjang kekosongan jabatan di lingkungan Pemko Medan. Saat ini, sejumlah jabatan eselon III tercatat kosong. Bahkan di level eselon II, sedikitnya 10 kursi kepala dinas masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal stabilitas dan efektivitas roda birokrasi di tengah berbagai agenda pembangunan kota.

Pejabat Elit RSUD Pirngadi Ikut Mundur

Gelombang pengunduran diri juga terjadi di RSUD dr Pirngadi Medan, rumah sakit milik Pemko Medan. Direktur RS Pirngadi Suhartono dan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medis, Drg Afifudin resmi mengajukan pengunduran diri.

Informasi tersebut dibenarkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syaputra Pulungan MKes, meski saat itu proses administrasi masih berjalan di BKD. “Informasinya memang ada dua, Direktur dan Wadir Pelayanan. Tapi secara administrasi masih proses pengajuan di BKD,” ujar Surya.

Ia menjelaskan, alasan pengunduran diri keduanya berbeda. Direktur RSUD disebut ingin lebih dekat dengan keluarga karena anaknya tengah menempuh pendidikan spesialis di luar daerah. Sementara Wadir Pelayanan Medis berencana melanjutkan pendalaman pendidikan spesialis kedokteran gigi.

Di internal rumah sakit, tanda-tanda pergantian kepemimpinan sempat menjadi perbincangan. Kepala Tim Humas dan Hukum RSUD dr Pirngadi, Gibson Girsang SKep, mengaku telah mendengar kabar tersebut, meski belum menerima surat resmi saat itu.

“Secara administrasi kami belum menerima surat apa pun dari BKD atau Pemko. Tapi memang beredar informasi Direktur dan Wadir Pelayanan mengundurkan diri. Saya juga sempat lihat ada yang beres-beres barang,” kata Gibson.

Plt Dirut Ditunjuk

Situasi tersebut akhirnya terjawab setelah Pemko Medan resmi menunjuk dr Mardohar Tambunan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan.

Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/156 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 2 Februari 2026.

“Ya benar kabar itu, saya telah ditunjuk sebagai Plt Dirut RSUD Pirngadi Medan,” kata Mardohar.

Usai menerima mandat, Mardohar langsung menggelar rapat bersama para wakil direktur dan jajaran manajemen. Fokus awalnya adalah pembenahan layanan di rumah sakit tipe B tersebut, termasuk peningkatan mutu pelayanan dan konsolidasi internal.

Isu Korupsi Menghiasi Latar Belakang

Rangkaian pengunduran diri ini menjadi catatan tersendiri bagi Pemko Medan. Di satu sisi, alasan personal dan pendidikan menjadi dasar resmi yang disampaikan. Namun di sisi lain, publik menunggu langkah konkret pemerintah kota dalam memastikan kekosongan jabatan strategis tidak berlarut dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Informasi internal Pemko Medan yang diperoleh menyebutkan bahwa diduga Direktur RS Pirngadi tak kuat bolak balik dipanggil aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi. Namun, tidak merinci soal anggaran dan kapan kasus terjadi.

“Dia infonya sudah gak kuat, capek bolak balik dipanggil APH. Kemungkinan kasus anggaran sebelum dia. Katanya karena sudah tua gak kuat lagi harus diperiksa bolak balik,” ujar sumber minta dirahasiakan.

Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Informasi dihimpun, kabarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah dua kali memanggil pihak RSUD dr Pirngadi Medan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi anggaran proyek di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan tahun anggaran 2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing, namun diduga terdapat kejanggalan, terutama selisih harga dibandingkan e-katalog LKPP.

Salah satu sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf senilai Rp8,75 miliar. Padahal, pada e-katalog LKPP harga produk sejenis tercatat sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta.

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor senilai Rp705,5 juta atau sekitar Rp235 juta per unit juga dipersoalkan. Di e-katalog, harga tertinggi produk sejenis tercatat sekitar Rp166 juta per unit.

Kejanggalan juga disorot dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran di laman LPSE Pemko Medan, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang.

Sorotan tak hanya pada tahun anggaran 2024. Belanja tahun 2023 juga menjadi perhatian, di antaranya pemeliharaan gedung B ruang gizi dan laundry Rp1,99 miliar, pengadaan mesin cuci laundry Rp1,05 miliar, belanja AC Rp2,74 miliar, pemeliharaan jaringan listrik Rp3,35 miliar, serta pengadaan alkes kebidanan Rp6,41 miliar.

Sementara pada 2024, sejumlah belanja kembali dipertanyakan, seperti pemeliharaan gedung Rp2,5 miliar, pemeliharaan alkes Rp1 miliar, pengadaan bahan medis habis pakai Rp6,13 miliar, serta pengadaan obat-obatan Rp5,74 miliar.

Total nilai anggaran dari berbagai item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun realisasi fisik dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Sesuai aturan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *