Kecaman dan Laporan Hukum dari Eggi Sudjana terhadap Rekan Seperjuangan
Advokat senior sekaligus aktivis, Eggi Sudjana, mengungkapkan kemarahan dan kekecewaannya setelah dituduh sebagai “pengkhianat” dan disebut “tuyul” oleh rekan seperjuangannya, yakni Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo. Tudingan tersebut membuatnya merasa harga dirinya diinjak-injak, sehingga akhirnya memilih melaporkan keduanya ke polisi.
Eggi menilai tudingan bahwa dirinya “dibeli Jokowi” adalah fitnah serius. Ia menegaskan bahwa istilah “dibeli” tidak memiliki dasar hukum tanpa bukti transaksi. “Kalau tidak sesuai fakta, itu namanya fitnah. Sakit hati saya,” ujarnya dalam sebuah podcast YouTube Forum Keadilan TV bersama host Margi Syarif, Sabtu (14/2/2026).
Selain itu, ia juga merasa tersinggung dengan pernyataan Khozinudin yang menyebut SP3 atas dirinya tidak sah karena “produk Solo”. Menurut Eggi, SP3 adalah produk undang-undang yang ditetapkan oleh Kapolri, bukan hanya hasil dari satu orang atau wilayah. “Kalau bilang itu produk Solo, berarti menghina Presiden dan DPR,” katanya.
Eggi mengaku bisa saja membalas dengan cara jalanan, seperti melakukan kerusuhan. Namun, ia lebih memilih untuk menggunakan jalur hukum sebagai bentuk edukasi. “Saya punya banyak pasukan, tapi itu enggak benar. Maka saya tempuh jalur hukum,” jelasnya.
Menurut Eggi, langkah melapor ke polisi bukanlah balas dendam, tetapi bentuk pembelaan terhadap hak hukumnya. Ia merasa dihina dengan istilah “tuyul” dan dianggap sebagai pengkhianat. “Harga diri saya terinjak-injak enggak bisa dong. Batasnya di situ,” ujarnya.
Terkait pernyataan Roy Suryo yang menyebut “dua tuyul menemui jin Iprit”, Eggi menilai hal ini bukan sekadar satire. Ia merasa dituduh tanpa dasar, dan hal ini menyerang kehormatan sebagai advokat dan aktivis. “Kenapa saya dibilang tuyul?” geramnya.
Karena itu, Eggi memilih melaporkan kedua pihak ke polisi atas tuduhan fitnah dan penghinaan. Meskipun sebelumnya mereka adalah rekan seperjuangan, ia merasa tindakan tersebut sudah melebihi batas.
Eggi juga membuka pintu maaf jika pihak-pihak tersebut ingin meminta maaf. “Kalau dia minta maaf, demi Allah saya maafkan. Tapi jangan terus menghina,” ujarnya.
Di tengah polemik pertemuannya dengan Jokowi di Solo dan kisruh internal TPUA, Eggi menegaskan dirinya tidak merasa bersalah. Ia mengklaim menang secara hukum setelah status tersangkanya dihentikan. “Saya bebas. Saya enggak tersangka. Itu kemenangan buat saya,” katanya.
Namun, ia menyampaikan kesedihan karena dirinya yang terus diserang, bukan langsung pihak yang dituduh. “Kenapa gue yang diserang? Kenapa enggak Jokowi terus?” tanyanya.
Kasus ini menandai retaknya hubungan Eggi dengan sejumlah tokoh yang dulu berada dalam barisan perjuangan yang sama. Kini, ia memilih jalur hukum sebagai pembuktian, sembari menegaskan bahwa kehormatan dan harga diri bukan sesuatu yang bisa diinjak tanpa konsekuensi.
Pengungkapan Fakta Pertemuan dengan Jokowi
Eggi Sudjana juga membuka semua detail pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada 8 Januari lalu. Di mana dari pertemuan itu, kemudian berujung pada terbitnya SP3 bagi dirinya dan Damai Hari Lubis, yang sebelumnya menjadi tersangka kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pengakuan itu disampaikan panjang lebar oleh Eggi Sudjana, dalam podcast YouTube Forum Keadilan TV bersama host Margi Syarif, Sabtu (14/2/2026). Dalam pernyataan terbarunya, Eggi mengungkap berbagai fakta mengejutkan, mulai dari syarat ketat yang ia ajukan hingga dialog emosional mengenai kesehatan dan masa depan mereka.
Eggi menegaskan pertemuan terjadi berdasarkan dua syarat tegas yang ia ajukan: dia tidak akan meminta maaf, dan pertemuan tidak boleh dipublikasikan atau rahasia. Kedua syarat itu, menurut Eggi, disepakati sebelum pertemuan — tetapi malam harinya berita soal pertemuan tetap tersebar. Ia menyatakan kecewa dan segera kembali ke rumah dengan mobil sewaan karena merasa komitmen dilanggar.
“Saya buat syarat: pertama, saya mau datang tapi saya tidak meminta maaf. Itu saya sampaikan sejak awal. Kedua, tidak boleh ada publikasi. Ini hak saya,” tegas Eggi.
Meskipun awalnya disepakati, Eggi mengaku kecewa berat karena berita pertemuan tersebut bocor ke publik hanya beberapa jam setelah diskusi berakhir. Kekecewaan ini membuatnya langsung meninggalkan Solo malam itu juga dengan menyewa mobil rental, menolak fasilitas pesawat yang telah disediakan.
Salah satu poin paling menyentuh dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kata Eggi, ketika ia memberikan nasihat personal kepada Jokowi. Eggi menyinggung kondisi kesehatan mereka yang sama-sama sedang tidak prima. “Mas Jokowi, kita ini sama-sama sakit. Bapak autoimun, saya sakit kanker usus. Kita harus tahu diri dan tahu batas. Sebentar lagi Bapak meninggal atau saya yang meninggal,” ujar Eggi menirukan ucapannya saat itu.
Eggi melanjutkan dengan peringatan keras namun santun mengenai warisan politik dan keluarga. Ia mengingatkan bahwa jika ia meninggal, ia hanyalah rakyat biasa. Namun, jika sesuatu terjadi pada Jokowi, ada beban besar yang dipikul keluarga besarnya yang kini menduduki posisi penting di pemerintahan.
Mendengar hal itu, Eggi menyebut Jokowi merespons dengan sangat santun. “Enggih, lalu saya harus bagaimana?” kata Eggi menirukan ucapan Jokowi. “Di situlah saya lebih terharu lagi. Pernyataan Jokowi, terus saya harus bagaimana? Itu kan kesantunan yang dahsyat menurut saya,” kata Eggi.
Di tanya seperti itu, Eggi sebagai aktivis langsung reflek meminta agar Jokowi mengatakan ke Kapolri yang meneruskannya ke bawahannya agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan. Sebab dalam hal itu menurut Eggi, dia dan Damai Hari Lubis bertindak selaku advokat yang tidak bisa dipidana atau digugat perdata.
Sebagai seorang advokat, Eggi datang bukan untuk berkompromi, melainkan untuk mengklarifikasi status hukumnya. Ia memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan bahwa advokat memiliki imunitas saat menjalankan tugasnya.
Ia juga mempertanyakan kepada Jokowi mengapa dirinya yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus ijazah justru dijadikan tersangka tanpa melalui proses BAP yang benar. “Ini bertentangan dengan peraturan Kapolri dan undang-undang perlindungan pelapor,” tuturnya.
Menanggapi keluhan tersebut, kata Eggi, Jokowi langsung memanggil ajudan dan memerintahkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencabut cekal dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi Eggi dalam waktu satu minggu. Namun kata Eggi, nyatanya SP3 dilakukan lebih cepat.












