Anggota DPRD Koltim Resmi Ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Husain, resmi menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka. Penahanan ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan eksekusi terhadap Husain pada Senin (9/1/2026).
Rutan Kelas IIB Kolaka berada di Lorong Lapas, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Lokasi tersebut berjarak sekitar 56,5 kilometer atau satu jam lebih berkendara dari Kantor DPRD Koltim. Sementara itu, kantor anggota dewan tersebut berada di Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea. Dari Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), jarak ke Kantor DPRD Koltim mencapai 108 kilometer atau membutuhkan waktu 2-3 jam berkendara.
Kronologi Penahanan Anggota DPRD Koltim
Kasus yang menjerat Husain bermula pada tahun 2021. Saat itu, Husain bersama 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Inspektorat Kolaka Timur melayangkan surat penolakan terhadap SA, seorang auditor di instansi tersebut. Dalam surat tersebut, mereka menuding SA telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Tuduhan tersebut kemudian bocor ke publik melalui pemberitaan media massa. Merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah, SA melaporkan 16 rekan sejawatnya ke pihak kepolisian. Setelah melalui serangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Kolaka menyatakan Husain dan 15 ASN tersebut bersalah dan menjatuhkan vonis empat bulan penjara.
Meskipun para terdakwa sempat mengajukan banding hingga kasasi, Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan tingkat pertama. Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang, mengonfirmasi bahwa Husain saat ini telah berada di dalam sel untuk menjalani masa hukuman. Bambang menegaskan bahwa Husain tidak akan mendapatkan potongan masa tahanan.
“Menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana baru bisa mendapatkan remisi jika telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2025). “Karena vonisnya hanya 4 bulan, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman penuh tanpa potongan,” tambah Bambang.
Dampak Politik: Kursi Kosong dan Nasib Suara PDIP
Penahanan Husain menciptakan kekosongan kursi di parlemen Koltim, khususnya bagi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Kolaka Timur Nomor 36/PL.01.8-Pu/7411/2/2024, Kamis (29/2/2024) lalu, PDI Perjuangan mendapat 3 kursi di DPRD Koltim, sedangkan Partai Nasdem mendapatkan 7 kursi disusul Partai Gerindra dengan 4 kursi.
Selanjutnya, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing meraih 3 kursi. Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat 2 kursi, sementara Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing meraih 1 kursi.
Tiga kursi PDI Perjuangan antara lain diisi oleh Diana Massi dari Dapil 1 (Tirawuta, Loea, Lalolae), I Made Margi dari Dapil 2 (Ladongi, Poli-polia), dan Hadrianus Lewi dari Dapil 4 (Mowewe, Uluiwoi, Tinondo, Ueesi). Namun, Hadrianus digantikan oleh Husain sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) setelah Hadrianus tutup usia.
Ucapan belasungkawa terhadap Hadrianus juga diunggah melalui akun Instagram @kpukolakatimur pada 20 Maret 2025 lalu. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Koltim sekaligus Wakil Ketua DPRD, Diana Massi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan status hukum Husain ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
“Informasi terakhir, kasus ini masih dikaji di Badan Kehormatan Partai,” ujar Diana saat dikonfirmasi terpisah. Ia juga berharap agar secepatnya DPP PDIP mengambil keputusan tegas terkait polemik di DPRD Koltim. Sebab, hal tersebut juga berdampak dan merugikan keseimbangan anggota dewan, khususnya dari Fraksi PDIP.
“Jadi, kami sangat mengharap secepatnya ada kepastian,” sebutnya.
Kritik Terhadap Kekosongan Kursi di DPRD Koltim
Kekosongan posisi Husain di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Koltim memicu kritik dari elemen masyarakat. Ketua Gerakan Muda Kolaka Timur, Alga, menilai pembiaran kursi kosong tanpa kejelasan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah bentuk pengabaian hak rakyat.
Setidaknya ada tiga dampak krusial yang menodai kinerja DPRD Koltim saat ini, yakni lumpuhnya representasi Dapil, yang mana selama proses PAW belum dilakukan, warga di Dapil anggota tersebut secara teknis kehilangan wakilnya. “Maka aspirasi masyarakat tidak memiliki penyambung lidah dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan daerah,” ucapnya.
Kemudian juga akan terjadi krisis suara Fraksi PDIP di DPRD Koltim. Dalam pengambilan keputusan penting di rapat paripurna, berkurangnya satu personel berarti melemahnya kekuatan suara fraksi dalam menentukan arah kebijakan publik di Kolaka Timur. Alga juga menuturkan ketidakpastian status anggota dewan tersebut dianggap memperburuk citra institusi di mata masyarakat.
Daftar Anggota DPRD Kolaka Timur
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kolaka Timur terpilih untuk periode 2024-2029 berdasarkan daerah pemilihan (dapil) masing-masing:
Dapil Kolaka Timur 1 (Tirawuta, Loea, Lalolae)
1. I Nyoman Darmawan (NasDem)
2. Diana Massi (PDIP)
3. Nakean (Gerindra)
4. Hj Andi Rasbiatung (NasDem)
5. Bahrul (Demokrat)
6. Syukur (PKS)
Dapil Kolaka Timur 2 (Ladongi, Poli-polia)
1. Irwansyah (NasDem)
2. Nurfadillah (Gerindra)
3. Sukirman (Golkar)
4. Sarmawan (PKS)
5. I Made Margi (PDIP)
6. Hj Jumhani (NasDem)
Dapil Kolaka Timur 3 (Lambandia, Aere, Dangia)
1. Irwanto (NasDem)
2. Muhtadir (NasDem)
3. Aris Prasetyo (Gerindra)
4. Juslan Efendi Kadir (PKB)
5. Amrun (Golkar)
6. Amirullah (PKS)
7. Abdul Rahim (PPP)
8. Hj Rahmatia Lukman (PAN)
Dapil Kolaka Timur 4 (Mowewe, Uluiwoi, Tinondo, Ueesi)
1. Jumrin (NasDem)
2. Santri (PAN)
3. Hadrianus Lewi (PDIP) (digantikan oleh Husain sebagai PAW)
4. Oddang (Golkar)
5. Suprianto (Gerindra)












