Profil AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba dengan Harta Rp1,4 Miliar

Profil AKBP Didik Putra Kuncoro

AKBP Didik Putra Kuncoro adalah seorang perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Namun, kariernya terhenti setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan memiliki karier yang cukup mentereng sebelum kasus ini terungkap.

Latar Belakang

Lahir pada 30 Maret 1979 di Kediri, Jawa Timur, AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani berbagai tugas di bidang reserse dan kriminal selama bertahun-tahun. Setelah lulus dari Akpol pada 2004, ia pertama kali ditugaskan di Polda Gorontalo selama dua tahun. Selanjutnya, ia dipindahkan ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Di wilayah Polda Metro Jaya, AKBP Didik pernah menjabat sebagai Wakapolres Tangerang Selatan. Pada 2020, ia kemudian dimutasi ke Polda NTB dan menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. Selama empat tahun di NTB, ia tercatat pernah menjadi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.

Pada 2023 hingga 2025, AKBP Didik dipromosikan menjadi Kapolres Lombok Utara untuk pertama kalinya. Setelah itu, ia kembali ditempatkan di Bima Kota pada tahun 2025, mengemban amanah sebagai Kapolres Bima Kota. Namun, jabatan tersebut harus diakhiri karena kasus narkoba yang menimpanya.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 18 Januari 2025/Periodik 2024, AKBP Didik Kuncoro Putro tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.483.293.119. Di antaranya, alat transportasi dan mesin mencapai nilai Rp 950.000.000. Selain itu, ia juga memiliki tanah dan bangunan di Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp 270.000.000. Sementara itu, harta bergerak lainnya bernilai Rp 60.000.000 dan kas sebesar Rp 203.293.119.

Perkara Kasus Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan menjadi tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuan AKP Malaungi, ia menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, menyebut bahwa kliennya melakukan tindakan pidana atas perintah AKBP Didik. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk menyimpan barang bukti sabu milik Koko Erwin.

Uang sebesar Rp 1 miliar dikirim secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, lalu diserahkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya. Setelah menerima uang tersebut, Malaungi diperintahkan untuk mengambil narkoba dari hotel tempat menginap Koko Erwin, lalu menyimpannya sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Asmuni juga menyebut bahwa Malaungi telah memberikan bukti-bukti perintah tersebut kepada penyidik. Menurutnya, semua bukti perintah ada dalam chat dan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan. Terkait temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi, Asmuni menyatakan bahwa barang tersebut milik Koko Erwin.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *