Jadwal Imsakiyah dan Waktu Salat untuk Wilayah Maluku Utara pada Minggu 22 Februari 2026
Sebagai bagian dari persiapan menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah, masyarakat di Provinsi Maluku Utara memerlukan informasi mengenai jadwal imsakiyah dan waktu berbuka puasa. Selain itu, kebutuhan akan jadwal salat lima waktu—Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya—juga menjadi penting dalam membantu umat Islam menjalani ibadah secara tertib dan teratur.
Jadwal yang disusun ini mencakup beberapa wilayah utama di Maluku Utara, seperti Kota Sofifi, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, serta Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu. Informasi ini dapat menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban ibadah mereka dengan lebih disiplin dan penuh kekhusyukan.
Dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat 187 menyebutkan bahwa umat Islam wajib berpuasa mulai dari terbitnya fajar subuh hingga matahari terbenam. Ayat tersebut berbunyi:
“Dan makan dan minumlah kalian hingga nampak bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa sejak terbitnya fajar subuh hingga matahari terbenam.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Wilayah Maluku Utara
Berikut adalah jadwal imsakiyah dan waktu buka puasa untuk wilayah Maluku Utara pada Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H):
Kota Sofifi
- Imsak: 5:15
- Subuh: 5:25
- Terbit: 6:37
- Dhuha: 7:05
- Dzuhur: 12:47
- Ashar: 16:02
- Maghrib: 18:49
- Isya: 19:58
Kabupaten Halmahera Barat
- Imsak: 5:16
- Subuh: 5:26
- Terbit: 6:38
- Dhuha: 7:05
- Dzuhur: 12:47
- Ashar: 16:03
- Maghrib: 18:49
- Isya: 19:58
Kabupaten Halmahera Tengah
- Imsak: 5:13
- Subuh: 5:23
- Terbit: 6:36
- Dhuha: 7:03
- Dzuhur: 12:45
- Ashar: 16:01
- Maghrib: 18:48
- Isya: 19:57
Kabupaten Halmahera Utara
- Imsak: 5:14
- Subuh: 5:24
- Terbit: 6:36
- Dhuha: 7:04
- Dzuhur: 12:45
- Ashar: 16:01
- Maghrib: 18:47
- Isya: 19:56
Kabupaten Halmahera Selatan
- Imsak: 5:14
- Subuh: 5:24
- Terbit: 6:37
- Dhuha: 7:04
- Dzuhur: 12:47
- Ashar: 16:01
- Maghrib: 18:51
- Isya: 20:00
Kabupaten Kepulauan Sula
- Imsak: 5:19
- Subuh: 5:29
- Terbit: 6:42
- Dhuha: 7:09
- Dzuhur: 12:53
- Ashar: 16:06
- Maghrib: 18:58
- Isya: 20:07
Kabupaten Halmahera Timur
- Imsak: 5:12
- Subuh: 5:22
- Terbit: 6:34
- Dhuha: 7:02
- Dzuhur: 12:44
- Ashar: 15:59
- Maghrib: 18:46
- Isya: 19:55
Pulau Morotai
- Imsak: 5:13
- Subuh: 5:23
- Terbit: 6:35
- Dhuha: 7:02
- Dzuhur: 12:44
- Ashar: 16:00
- Maghrib: 18:45
- Isya: 19:54
Pulau Taliabu
- Imsak: 5:26
- Subuh: 5:36
- Terbit: 6:48
- Dhuha: 7:15
- Dzuhur: 12:59
- Ashar: 16:13
- Maghrib: 19:04
- Isya: 20:13
Kota Ternate
- Imsak: 5:16
- Subuh: 5:26
- Terbit: 6:38
- Dhuha: 7:05
- Dzuhur: 12:47
- Ashar: 16:03
- Maghrib: 18:50
- Isya: 19:59
Kota Tidore Kepulauan
- Imsak: 5:15
- Subuh: 5:25
- Terbit: 6:38
- Dhuha: 7:05
- Dzuhur: 12:47
- Ashar: 16:03
- Maghrib: 18:50
- Isya: 19:59
Catatan: Waktu yang tercantum menggunakan zona Waktu Indonesia Timur (WIT).
Batas Waktu Salat Fardhu
Salat fardhu merupakan bentuk ketaatan utama seorang Muslim kepada Allah SWT. Setiap salat memiliki batas waktu yang telah ditentukan, sehingga pengetahuan tentang jadwal salat sangat penting. Berikut adalah batas waktu masing-masing salat:
- Dzuhur: Dimulai ketika matahari mulai condong ke arah barat hingga panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi bendanya.
- Ashar: Dimulai saat bayangan melebihi tinggi benda hingga menjelang matahari terbenam.
- Maghrib: Dimulai tepat ketika matahari terbenam dan memiliki durasi waktu yang relatif singkat.
- Isya: Dimulai setelah hilangnya cahaya merah di ufuk barat (mega merah) hingga terbit fajar shadiq.
- Subuh: Dimulai saat munculnya fajar shadiq hingga matahari terbit (syuruq).
Dalam ajaran Islam, salat fardhu dianjurkan untuk ditunaikan di awal waktu. Namun, jika belum memungkinkan, hendaknya tetap ada niat dan tekad kuat untuk melaksanakannya sebelum batas waktunya berakhir. Menunda salat hingga melewati waktunya tanpa alasan syar’i termasuk perbuatan yang berdosa.
