Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Persetubuhan Anak di Atambua
Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi pada 11 Januari 2026 di Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur. Tersangka yang ditetapkan adalah RM, RS, dan PK. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada 19 Februari 2026.
Proses Penanganan Perkara
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan asistensi dari Ditres PPA Polda NTT. Penyidik melakukan berbagai tahapan sesuai ketentuan hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti seperti surat, barang bukti, dan bukti elektronik, serta koordinasi dengan JPU.
Gelar perkara menjadi dasar penetapan status hukum terhadap para terlapor. Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Penjelasan Kapolres Belu
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, SH, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dimulai dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Langkah-Langkah Penegakan Hukum
Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Diketahui, dalam perkara ini Polres Belu telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, dua orang terduga pelaku yakni PK dan RS. Sementara terduga pelaku RM hingga kini mangkir dari panggilan penyidik.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












