Kasus Perzinaan di Hotel Lynn Tuban
Seorang pegawai BUMN PT Semen Indonesia di Tuban, LF (35), digerebek oleh istrinya, DR (37), saat berada di dalam kamar hotel bersama wanita idaman lain (WIL) yang berinisial ADP (32). Kejadian ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) dan menimbulkan heboh di kalangan masyarakat.
ADP merupakan seorang ASN yang bekerja sebagai guru di sebuah sekolah di Tulungagung. Saat itu, DR memanfaatkan layanan call center 110 untuk meminta bantuan petugas kepolisian menggerebek suaminya yang sedang berada di kamar hotel bersama ADP.
Tangisan Pilu Istri Saat Menggerebek Suami
Tangisan pilu DR terdengar saat ia menggerebek suaminya di salah satu kamar Hotel Lynn Tuban. Ia merasa sangat kecewa dan marah setelah mengetahui bahwa suaminya telah melakukan hubungan tidak sah dengan ADP. Proses penggerebekan sempat mengalami kendala karena pihak hotel awalnya menolak memberikan akses untuk membuka kamar. Mereka menjaga privasi tamu, sehingga tidak ingin mengizinkan penggerebekan.
Namun, setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, pihak hotel akhirnya memberikan izin. Saat kamar dibuka, benar saja, LF kepergok sedang berduaan dengan ADP.
Penetapan Tersangka dan Pengakuan Kedua Pihak
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan bahwa kedua orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya kepada Suryamalang.com, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut. Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum.
“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan buku nikah milik pelapor. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kronologi Terkuaknya Kasus
DR mengaku memergoki suaminya berada satu kamar dengan perempuan berinisial A (35), yang disebut berprofesi sebagai ASN guru asal Tulungagung. Penggerebekan dilakukan setelah DR melapor ke layanan polisi 110.
Peristiwa itu terjadi di kamar nomor 703 Hotel Lynn, Kota Tuban. DR mengaku awalnya mencurigai hubungan suaminya dengan perempuan lain setelah menemukan bukti transfer uang. “Awalnya saya mengetahui kalau mereka ada hubungan dari bukti transfer ke rekening mbaknya (A). Kemudian saya lacak dan saya juga mengetahui kalau A adalah seorang guru di Tulungangung,” ujar DR (34) kepada media, Sabtu (21/2/2026).
DR mengungkapkan, suaminya sejak bulan Juli sering keluar rumah tanpa kabar. Ia juga mengaku sempat memeriksa percakapan di ponsel suaminya. Dari situ, ia menemukan chat suaminya dengan wanita lain. “Kalau nggak salah bulan September pergi beberapa hari, kurang lebih tiga hari tanpa kabar. Terakhir kemarin di bulan Desember itu satu minggu pergi terus. Kecurigaan saya memuncak ketika saya kroscek di pabriknya ternyata keterangannya cuti,” ujar DR.
Untuk memastikan kecurigaannya, DR kemudian memutuskan untuk membuntuti sang suami sampai ke hotel. Bahkan, ia sempat melakukan check-in di hotel tersebut agar tidak kehilangan jejak suaminya. Akhirnya DR berhasil membongkar keberadaan suaminya bersama perempuan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari DR, ternyata mereka berdua itu sudah check-in di hotel tersebut selama empat hari. Usai mengetahui hal tersebut, DR melapor ke layanan polisi 110 untuk meminta melakukan penggerebekan.
Saat hendak melakukan penggerebekan, DR mengaku sempat mengalami kendala karena pihak hotel awalnya menolak memberikan akses untuk membuka kamar. Walaupun ia sudah menjelaskan situasi serta menunjukkan buku nikah sebagai bukti hubungan suami istri. Namun, pihak hotel tetap beralasan harus menjaga privasi tamu.
Petugas dari Polsek Tuban Kota yang mendapatkan laporan pun sempat ditolak pihak hotel. Kemudian datang petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak, akhirnya pihak hotel mengizinkan. “Dari jam 09.00 WIB pagi, sempat tidak diizinkan, sampai akhirnya sekitar jam 14.00 WIB siang, baru bisa dilakukan penggerebekan,” ungkap DR.












