Piche Kota, Penyanyi Idol yang Kini Jadi Tersangka Rudapaksa
Piche Kota, seorang penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, kini menjadi sorotan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini mengejutkan publik, mengingat Piche pernah menjadi salah satu wajah muda yang sukses di dunia hiburan.
Piche lahir di Atambua, NTT, pada 4 Februari 2002, dan saat ini berusia 23 tahun. Ia memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota. Bakat menyanyinya ternyata turun dari orang tuanya. Piche adalah anak bungsu dari pasangan Antonius Chen Djaga Kota dan Elfrida Martha Mauluan. Ayahnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu. Pendidikan terakhir Piche ditempuh di SMAN 1 Atambua.
Sebelum mengikuti ajang Indonesian Idol, Piche sudah aktif sebagai penyanyi di kafe-kafe. Selain bernyanyi, ia juga bisa memainkan gitar. Piche mengikuti audisi Indonesian Idol season 13 di Kupang dengan menyanyikan lagu “Superman” milik Ronan Keating. Ia berhasil menembus babak Top 6 Indonesian Idol 2025. Setelah tereliminasi, Piche sempat merilis beberapa karya musik, termasuk kolaborasi dengan Yovie Widianto dalam lagu “Pada Satu Cinta” di bawah naungan Universal Music Indonesia. Saat ini, Piche telah merilis lagu berjudul “Bahagia Lagi” pada 24 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dialami korban terjadi di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, NTT, pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Korban, yang berinisial AC (16 tahun), dalam kondisi hilang kesadaran akibat mengonsumsi minuman keras. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Selain Piche, dua temannya yakni Roy Mali dan Rival juga dijadikan tersangka dalam perkara yang sama. Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasi Humas Polres Belu, IPTU Agus Haryono, SH, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu RM, RS, dan PK. Penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum. Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Bukti-bukti Kasus
Kapolres Belu menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan secara profesional dan tidak gegabah. Penyidik telah berhasil mengumpulkan syarat minimal alat bukti yang sah untuk menjerat para pelaku. Deretan bukti kuat tersebut meliputi dokumen medis hasil visum korban, barang bukti fisik dari lokasi kejadian (TKP), jejak bukti elektronik, hingga keterangan komprehensif dari para saksi dan saksi ahli.
Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur mengingat korban masih di bawah umur dan kasus ini mendapat asistensi langsung dari Polda NTT sebagai pembina fungsi.
Perkara yang Tercatat
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Meski terseret kasus hukum, Piche masih sempat aktif di media sosial Instagram pribadinya, @pichekota_. Ia terakhir membagikan postingannya pada Sabtu, (7/2/2026).












