Kasus Narkoba yang Melibatkan Anggota Polisi dan Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan seorang anggota polisi wanita (polwan) dan mantan Kapolres Bima Kota kini menjadi sorotan publik. Aipda Dianita Agustina, yang sebelumnya viral karena terlibat dalam penyimpanan koper narkoba milik mantan atasannya, kini hanya mendapatkan sanksi rehabilitasi narkoba. Hal ini diungkapkan dalam keterangan pers Mabes Polri yang dirilis pada Kamis (19/2/2026).
Aipda Dianita Agustina adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan. Ia pernah menjadi anggota AKBP Didik Putra Kuncoro sejak 2016 hingga 2017 saat AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Pada 2019, ia kembali menjadi anggota AKBP Didik sekaligus menjadi driver dari MA, istri AKBP Didik.
Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram. Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Ia mengaku tak kuasa menolak perintah tersebut karena jenjang kepangkatan.
Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.
Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap AKBP Didik
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.
Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.
Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
Skandal Seksual yang Mengiringi Kasus Narkoba
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Fakta ini menguak kisah lain dari kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AKBP Didik.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers. Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” tuturnya. “Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” sambungnya.
Bandar Bernama Koko Erwin Muncul
Asmuni menyebut seorang bandar bernama Koko Erwin pertama kali menghubungi kliennya dengan menawarkan kerja sama. Tawaran itu disertai syarat agar peredaran sabu di Kota Bima bisa berjalan tanpa hambatan. Mendapat tawaran tersebut, Malaungi kemudian mengomunikasikannya kepada AKBP Didik. Ia mengaku memperoleh arahan terkait mekanisme yang harus dijalankan.
Kesepakatan pun terbentuk. Koko Erwin bersedia menyediakan dana Rp1,8 miliar sesuai harga mobil yang dimaksud. Sebagai tanda jadi, Malaungi meminta uang muka Rp200 juta. Transfer pertama senilai Rp200 juta dikirim melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari. Tahap berikutnya, Koko Erwin mentransfer Rp800 juta yang kemudian dicairkan oleh Malaungi.
Menurut Asmuni, total Rp1 miliar yang telah diterima selanjutnya diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya yang dikenal dengan nama Ria. Sisa Rp800 juta lainnya disebut belum sempat dikirim. Sepanjang proses itu, komunikasi antara Malaungi dan Didik disebut berlangsung melalui ajudan lain bernama Teddy Adrian.
Uang tunai Rp1 miliar tersebut disebut disimpan dalam kardus bekas bir. Pada 29 Desember 2025, atas instruksi Didik, dana tersebut diserahkan kepada Teddy. Usai penyerahan, Malaungi mengirim pesan WhatsApp kepada Didik dengan sandi, “BBM sudah diserahkan ke ADC,” sebagai tanda konfirmasi.
Pengusutan perkara ini berkembang lebih jauh ketika ditemukan koper putih berisi narkoba. Koper tersebut diduga milik AKBP Didik dan dititipkan kepada seorang polisi wanita, Aipda Dianita Agustina. Aipda Dianita yang kini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan diketahui menyimpan koper tersebut di rumahnya di wilayah Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa informasi mengenai koper itu diperoleh setelah AKBP Didik diamankan oleh Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2/2026). Dari hasil interogasi, Didik disebut mengakui adanya koper berwarna putih yang disimpan di kediaman Aipda Dianita, tepatnya di kawasan Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera menuju lokasi dan mengamankan koper dimaksud. Barang bukti yang ditemukan di dalamnya antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Menurut Brigjen Eko, koper tersebut sebelumnya sudah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sebelum diserahkan kepada penyidik Bareskrim. Kini, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.












