Bandar Narkoba Koh Erwin Akhirnya Ditangkap

Penangkapan Bandar Narkoba yang Menyuplai Uang ke Mantan Kapolres Bima Kota

KE, atau dikenal dengan nama Koh Erwin, adalah seorang bandar narkoba yang terlibat dalam penyelundupan uang dan narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini telah menggemparkan publik dan menunjukkan adanya keterlibatan oknum pejabat dalam peredaran narkoba.

Pelarian yang Berakhir

Setelah kasus AKBP Didik terungkap, Koh Erwin sempat melarikan diri bersama dua orang lainnya. Namun, pelariannya akhirnya berakhir setelah ditangkap oleh tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menyatakan bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Koh Erwin saat ini sedang dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Erwin juga turut ditangkap dalam proses penangkapan tersebut.

Pola Aliran Dana dari Bandar Narkoba

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu. Adapun dua bandar narkoba bernama KW alias Koh Erwin dan B.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi. Ia menjelaskan bahwa awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. Setiap bulan, Kasat kebagian Rp100 juta dan Kapolres kebagian Rp300 juta.

Uang setoran itu terus dilakukan hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Lalu, praktik nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya. Akibatnya, Kapolres memerintahkan Kasat untuk “mengatasi” masalah tersebut. Namun, karena ketidaksanggupan bandar B, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencari satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan dari jabatan menjadi konsekuensinya.

Akhirnya, Kapolres meminta Kasat untuk mencari mobil Alphard. Jika tidak berhasil, maka akan dihukum. Dari situ, bandar B itu sudah terkumpul sekitar Rp1,8 miliar.

Pendanaan Baru dari Koh Erwin

Karena bandar narkoba inisial B tidak sanggup lagi, Malaungi memutar otak untuk mencari pemasukan dana lainnya. Akhirnya, dia mencari pendanaan baru dari Koh Erwin. Koh Erwin kemudian menyiapkan dana sebesar Rp1 miliar, dengan kekurangan sekitar Rp700 juta.

Dari situ, dapat dipahami bahwa uang sebesar Rp1,8 miliar berasal dari jaringan lama, yaitu bandar B. Setelah itu, Kasat diwajibkan untuk menyediakan mobil Alphard. Oleh karena itu, Kasat melakukan pendekatan dengan Koh Erwin. Barang 400 gram narkoba yang ada pada Kasat berasal dari Koh Erwin.

Tiga Kali Transaksi Uang Miliaran Rupiah

Zulkarnain mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. Rincian transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama: Rp1,4 miliar
  • Kedua: Rp450 juta
  • Ketiga: Rp1 miliar

Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Malaungi. Untuk transaksi pertama, uang sebesar Rp1,4 miliar dikemas dalam koper. Transaksi kedua, Rp450 juta menggunakan paper bag, sedangkan transaksi ketiga, Rp1 miliar menggunakan kardus bir. Selain itu, uang sejumlah Rp1 miliar ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain.

Dipecat dan Ditahan

Untuk informasi, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga telah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.

Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani. Setelah dipecat, Didik langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *