PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Siap Terima THR Lebih Awal

Pemerintah Pastikan THR 2026 untuk ASN dan Pensiunan Cair di Awal Ramadan

Pemeraintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai dicairkan pada minggu pertama Ramadan 2026. Targetnya, pencairan THR akan rampung sebelum pekan pertama bulan puasa, sehingga para penerima memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan terencana.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa proses pencairan THR ini sudah dalam tahap persiapan. Ia menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR kepada ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, serta para pensiunan. Anggaran tersebut mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Komponen THR yang Diterima

Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yaitu mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Untuk ASN daerah, besaran THR menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima 80 persen dari gaji pokok.

Besaran Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan:

  • Golongan I:

    I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

    I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

    I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

    I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

  • Golongan II:

    II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

    II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

    II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

    II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

  • Golongan III:

    III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

    III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

    III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

    III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

  • Golongan IV:

    IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

    IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

    IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

    IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

    IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2026

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran THR Pensiunan

Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.

Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008. THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok. THR pensiunan PNS juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan.

Kapan THR 2026 akan Dicairkan?

Pemerintah menargetkan dana THR 2026 dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Meskipun regulasi pencairan THR masih dalam tahap finalisasi melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri telah tersedia di kas negara. Pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh presiden terkait kepastian tanggal pencairan THR PNS 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *