Penetapan Besaran Zakat di Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, serta fidyah untuk masyarakat di daerah tersebut pada tahun 2026. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan keagamaan dan pemerintah daerah. Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban mereka selama bulan Ramadan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan, Karyawan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada 26 Februari 2026. Rapat tersebut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam. Hasilnya dituangkan dalam surat edaran nomor 156/KK.29.05.5.4/BA.03.2/02/2026 tentang penetapan zakat.
Perubahan pada Zakat Mal dan Zakat Profesi
Pada tahun 2026 terdapat perubahan pada ketentuan zakat mal dan zakat profesi. Sementara itu, besarannya untuk zakat fitrah dan fidyah tetap sama seperti tahun 2025. Zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau tahun 2026 diwajibkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Standar harga beras yang ditetapkan sebesar Rp16.000 per kilogram. Sehingga apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara Rp40.000 per orang.
Karyawan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada konsumsi beras masyarakat setempat. Bagi warga yang sehari-hari mengkonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar Rp16.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.
Fidyah untuk Hari Puasa yang Ditinggalkan
Selain zakat fitrah, besaran fidyah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah merupakan kewajiban bagi sebagian golongan yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara. Pembayaran dilakukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dan nantinya disalurkan kepada fakir miskin.
Kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain orang tua renta yang secara fisik tidak memungkinkan berpuasa, penderita sakit parah dengan kemungkinan kecil untuk sembuh, serta ibu hamil atau menyusui. Apabila berpuasa dikhawatirkan membahayakan kondisi diri atau bayinya berdasarkan rekomendasi dokter. Menurutnya, fidyah menjadi pengganti ibadah puasa yang tidak dapat ditunaikan.
Pengaturan Zakat Mal dan Zakat Profesi
Karyawan juga menjelaskan bahwa kenaikan harga emas dan upah berdampak langsung pada penyesuaian nisab atau batas minimal harta wajib zakat di Kabupaten Bangka Selatan, pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Tahun ini terdapat perubahan pada zakat mal dan zakat profesi sebesar 7 persen dibandingkan dengan tahun 2025.
Zakat mal atau zakat harta tetap mengacu pada nisab 85 gram emas atau setara 226,95 mata. Dalam perhitungan yang digunakan di Kabupaten Bangka Selatan, satu gram emas setara dengan 2,67 mata, dan satu mata emas senilai Rp403.973,40. Dengan harga emas saat ini mencapai Rp1.078.609 per gram, maka nilai 85 gram emas setara Rp91.681.728.
Nilai tersebut juga sama apabila dihitung melalui konversi 226,95 mata dikalikan Rp403.973,40. Artinya, umat Islam yang memiliki atau menyimpan emas senilai Rp91.681.728 dan telah mencapai haul atau disimpan selama satu tahun, wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5 persen. Besaran zakat yang harus dibayarkan mencapai Rp2.292.043,2 per tahun atau sekitar Rp191.001,6 per bulan.
Ketentuan serupa berlaku untuk zakat profesi. Jika penghasilan seseorang telah mencapai Rp91.681.728 per tahun atau sekitar Rp7.640.144 per bulan, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut. Nominalnya sebesar Rp2.292.043,2 per tahun atau sekitar Rp191.003,6 per bulan. Ia menegaskan, perubahan pada nominal nisab ini sepenuhnya mengikuti fluktuasi harga emas di pasaran dan kenaikan upah.
Imbauan untuk Masyarakat
Karyawan mengimbau masyarakat yang telah memenuhi kewajiban dan memiliki kesiapan agar segera menunaikan zakat sejak awal Ramadan. Ia menegaskan bahwa pembayaran zakat tidak harus menunggu hingga menjelang akhir bulan suci. Pembayaran zakat sudah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid maupun lembaga resmi.
Dengan penetapan ini, ia berharap pelaksanaan zakat di Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat. Paling penting dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan menjelang hari raya Idulfitri tahun 2026.
Perhatian Terhadap Penyaluran Zakat
Ia juga menekankan bahwa beras zakat fitrah yang telah dibayarkan oleh muzakki tidak boleh diperjualbelikan oleh panitia amil maupun UPZ. Beras yang terkumpul wajib disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariat. Hal ini bertujuan agar zakat dapat benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
