Pelantikan Empat Pejabat Kepala Desa dan Pengaktifan Dua Kepala Desa di TTS
Pada hari Selasa (3/3/2026), Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Eduard Markus Lioe melantik empat pejabat kepala desa dan mengaktifkan kembali dua kepala desa. Pelantikan ini dilakukan di Ruang Rapat Bupati TTS, yang turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Wakil Bupati TTS, Johny Army Konay, Sekretaris Daerah TTS, para pimpinan OPD, Asisten Pemerintahan, Camat, kepala desa, keluarga pejabat yang dilantik, serta tokoh agama.
Penjabat Kepala Desa yang Dilantik
Empat penjabat kepala desa yang dilantik adalah:
- Pejabat Kepala Desa To’manat – Darius M. Baun
- Pj. Kepala Desa Persiapan Fatukolo Kecamatan Oenino – Godlif RS Babys
- Pj. Kepala Desa Persiapan Leol Nuku Kecamatan Mollo Utara – Martha AJ Baitanu
- Pj. Kepala Desa Persiapan Usif Nitetus Kecamatan Batu Putih – Mesakh LR Bissilisin
Selain itu, dua kepala desa yang diaktifkan kembali adalah:
- Kades Naip, Kecamatan Noebeba – Marten Koa
- Kades Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan – Soleman Dako
Keputusan pengaktifan kembali kedua kepala desa tersebut berarti SK pemberhentian sementara mereka tidak lagi berlaku.
Peran dan Tanggung Jawab Kepala Desa
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat dari UU tentang desa. Ia menjelaskan bahwa pengangkatan kembali Kepala Desa Naip dan Kepala Desa Tuasene, serta pengangkatan penjabat kepala desa di beberapa wilayah, sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Menurutnya, kepala desa harus memiliki kepemimpinan yang visioner, adaptif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kemampuan administrasi, digitalisasi, pelayanan publik yang cepat dan responsif, serta pemberdayaan masyarakat juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Tugas dan Kewajiban yang Harus Dilakukan
Bagi kepala desa dan penjabat kepala desa persiapan, tugas yang harus dijalankan cukup berat. Beberapa tugas utama antara lain:
- Menyiapkan dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun 2026 untuk menjalankan semua program pembangunan desa.
- Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025.
- Melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang telah ditetapkan, khususnya taat pada kalender pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya tidak melakukan pilih kasih dalam pelayanan kepada masyarakat. Bagi penjabat kepala desa persiapan, ia meminta agar dapat menindaklanjuti tugas-tugas penting yang menjadi tanggung jawab di desa persiapan.
Rencana Kerja dan Evaluasi
Penjabat kepala desa persiapan diminta untuk menyusun rencana kerja pembangunan desa persiapan dengan partisipasi masyarakat. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap 6 bulan sekali.
Bupati berharap agar seluruh kepala desa saling mendukung dan bekerja sama dalam membangun desa. Ia berharap kepala desa yang telah mendapat kepercayaan dapat membangun desa ke arah yang lebih baik dengan semangat dan kerja keras, didukung oleh masyarakat sekitar.












