Massa Suku Anak Dalam Bawa Kabur Terdakwa Kasus Asusila
Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, terjadi insiden yang memicu kekacauan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. Seorang terdakwa kasus asusila bernama Bujang Rimbo Bin Panyipat berhasil dibawa kabur oleh massa dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Kejadian ini terjadi saat terdakwa akan dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo setelah menjalani sidang.
Massa yang terdiri dari keluarga terdakwa dan korban langsung merangsek maju dan melakukan pengepungan terhadap petugas pengawal. Petugas gabungan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI sempat terkejut dengan serangan mendadak tersebut. Massa yang beringas mulai menghujani petugas dengan lemparan batu dan serangan fisik menggunakan kayu hingga batang tebu yang sengaja dibawa ke lokasi.
Formasi Pengamanan Pecah
Meskipun petugas telah berupaya mempertahankan terdakwa secara humanis dan membentuk barikade, jumlah massa yang besar membuat formasi pengamanan perlahan pecah. Dalam kepungan massa, petugas sempat mencoba memasukkan terdakwa ke dalam mobil pengawalan polisi untuk mengamankannya dari amukan. Namun, kendaraan tersebut justru dihujani lemparan batu hingga kaca pecah.
Massa yang semakin nekat menarik paksa tubuh terdakwa dari cengkeraman petugas. “Kelompok tersebut terus melakukan penyerangan terhadap petugas dan kendaraan kepolisian menggunakan kayu dan batu hingga formasi pengamanan petugas terpecah,” ungkap narasi dari kronologi kejadian.
Aksi Tabrak Petugas
Setelah berhasil merebut Bujang Rimbo, massa langsung menaikkan terdakwa ke dalam kendaraan yang telah disiagakan di depan gerbang. Mobil pelarian tersebut meluncur dengan kecepatan tinggi. Tragisnya, kendaraan itu sempat berupaya menabrak petugas yang mencoba melakukan pengadangan di jalan raya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, yang turun langsung ke Tebo pada Kamis (5/3/2026) menyayangkan insiden ini dan menyebutnya sebagai pembelajaran pahit. “Biar teman-teman yang melakukan penuntutan terus melakukan tindakan preventif yang dilakukan terhadap terdakwa ini,” ujarnya.
Sugeng Hariadi, mengonfirmasi bahwa penyerangan terjadi saat Bujang tengah digiring menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo. “Sekelompok orang menyerang petugas menggunakan kayu hingga batu. Formasi pengamanan menjadi terurai, sehingga terdakwa berhasil ditarik dan dibawa kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Sugeng, Jumat (6/3/2026).
Alasan Penyerangan
Kelompok penyerang tersebut merupakan gabungan dari keluarga korban dan keluarga terdakwa yang berasal dari kelompok masyarakat adat setempat. Sugeng menjelaskan, kedua belah pihak merasa permasalahan hukum sudah selesai melalui sidang adat.
“Karena sudah ada perdamaian adat, mereka sepakat meminta terdakwa dilepaskan dan proses persidangan dihentikan. Mereka sempat mengajukan hal ini ke Majelis Hakim dua minggu lalu, namun proses hukum tetap harus berjalan hingga putusan,” jelasnya.
Sebelum insiden terjadi, pihak Kejaksaan mengaku sudah melakukan pendekatan dan mediasi kepada tokoh serta ketua adat setempat agar tetap menghormati proses hukum negara. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.
“Kami sudah berupaya mengamankan secara humanis sesuai prosedur, namun mereka tetap melakukan penyerangan dan bahkan berupaya menabrak petugas yang menghalangi kendaraan mereka,” tambah Sugeng.
Upaya Pengejaran dan Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap Bujang Rimbo dan kelompok yang membawanya kabur. Kejaksaan menegaskan bahwa perdamaian adat tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang sedang dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah petugas yang terluka masih menjalani perawatan, sementara tim gabungan terus menyisir wilayah hutan dan pemukiman SAD guna mengejar terdakwa yang kini kembali menjadi buronan.












