Peran LETE DPO dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ponorogo yang Menjaring Calon Kreditur

Penangkapan DSKW alias Lete dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya berhasil menangkap DSKW alias Lete yang sempat menjadi buron selama 9 bulan dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah. Lete diduga berperan sebagai fasilitator yang mencari dan mengumpulkan data calon kreditur, sehingga membantu praktik penipuan tersebut.

Peran Lete dalam Kasus Kredit Fiktif

Laporan dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menyebutkan bahwa Lete merupakan sosok kunci dalam proses pencarian korban atau kreditur. “Dia itu kuncinya, mencari mangsa atau kreditur,” ujar Ugra saat ditemui Senin (9/3/2026). Meski perannya masih dalam pengembangan, ia menjelaskan bahwa Lete bertindak sebagai fasilitator yang mengumpulkan data-data kreditur yang akan diserahkan ke mantri atau Saka (terdakwa yang telah divonis).

Sementara ini, korban yang telah dijaring oleh Lete diketahui sebanyak belasan orang. Namun jumlah ini bisa berubah tergantung dari keterangan lebih lanjut dari Lete sendiri. “15 itu, ya itu pengakuan awal, ya. Tentu pengembangan untuk lebih lanjutnya kan nanti di update aja nanti,” tegas Ugra.

Buron Selama 9 Bulan

DSKW alias Lete tertangkap setelah menghilang selama 9 bulan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejari Ponorogo menetapkan DPO pada 9 bulan lalu setelah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Lete, namun ia tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Penetapan DPO atas nama DSKW alias Lete bukan tanpa alasan. Lantaran Lete sudah dipanggil 3 kali secara sah namun tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Hal ini membuat penyidik Kejari Ponorogo memutuskan untuk menetapkan dirinya sebagai DPO.

Tersangka dalam Kasus Kredit Fiktif

Kasus kredit fiktif yang melibatkan Lete merugikan negara hingga Rp600 juta. Lete dulu pernah bekerja sebagai mantri di bank tersebut. Ia bekerja sama dengan NAF (Nasrun Agung Filayati), warga luar, dan SPP (Saka Pradana Putra).

Kejari Ponorogo telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ini. Pertama adalah SPP, warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif. SPP merupakan mantan mantri pada awal Juni lalu. Kemudian NAF dan DSKW alias Lete ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025 lalu. Saat penetapan, hanya NAF yang ditahan sedangkan DSKW belum ditahan.

NAF dan SPP bahkan telah dihukum oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Penggeledahan di Kantor Dispendukcapil

Beberapa waktu lalu, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Petugas Kejari mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, mulai pukul 13.00 WIB hingga petang.

Penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank berplat merah (BRI). Dimana ketika mengajukan kredit, data yang diajukan sesuai dengan KTP. Penggeledahan dilakukan secara hati-hati karena Dispendukcapil merupakan salah satu kantor yang berkaitan dengan pelayanan publik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *