Menteri Keuangan Purbaya Jelaskan THR Pekerja Swasta Dipotong: Protes ke Bos

Respons Menteri Keuangan terhadap Perbedaan Pemotongan THR

Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons terkait polemik pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Perbedaan dalam penerapan pajak THR antara pekerja swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjadi topik utama yang dibahas.

Menurut Purbaya, penerapan pajak THR terhadap pekerja di berbagai sektor sudah diatur secara adil dan bijak. Ia menjelaskan bahwa THR dari para pekerja di segala sektor ditanggung oleh pimpinan atau institusi masing-masing. Bagi pegawai ASN, pajaknya memang ditanggung oleh instansi mereka, sementara untuk sektor swasta, pajak THR seharusnya ditanggung oleh perusahaan atau pimpinan perusahaan.

Jika ada yang merasa keberatan dengan penerapan pajak THR tersebut, Purbaya menyarankan agar mereka menyampaikan keluhan tersebut kepada pimpinan di tempat kerjanya masing-masing. Menurutnya, sulit bagi pemerintah untuk mengubah aturan ini hanya demi keinginan satu pihak.

Skema Pemotongan Pajak THR

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan skema pemotongan pajak terhadap pegawai ASN maupun swasta. Meskipun hampir sebagian besar pegawai swasta memiliki pajak THR yang ditanggung oleh perusahaan, terdapat beberapa sektor industri yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

THR, kata Bimo, merupakan bagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, bisa sebanyak satu atau dua kali. Bagi ASN, TNI, dan Polri, THR juga dipotong pajak, namun karena pendanannya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Beberapa pegawai swasta pun juga mendapatkan pengenaan pajak yang ditanggung oleh perusahaan masing-masing.

Aturan PPh Pasal 21 atas THR

Bimo menegaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang mengatur pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). TER dibagi menjadi tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan TER tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Perlakuan Khusus bagi ASN, TNI, dan Polri

Terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi pegawai negeri, sehingga mereka dapat menerima THR sepenuhnya tanpa beban pajak tambahan.

Penutup

Secara umum, aturan tentang THR dan pemotongan pajak telah diatur secara jelas melalui peraturan pemerintah. Meski terdapat perbedaan dalam penerapannya antara sektor swasta dan ASN, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan keadilan dan kenyamanan bagi seluruh pegawai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *