Dari laporan warga, polisi tangkap 5 pelaku narkoba di Simalungun

Penangkapan Komplotan Narkoba di Simalungun Berkat Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menjadi awal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung bertindak cepat dan berhasil menggrebek komplotan pengedar narkoba di lokasi bekas Galon Pertamina, Jalan Besar Siantar Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, pada Selasa malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, lima pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 30,91 gram. Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan pentingnya peran Dumas dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima dari masyarakat sangat efektif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan.

Pelaku yang Diamankan

Kelima pelaku yang ditangkap adalah RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Mereka berasal dari berbagai daerah di Kecamatan Silimakuta. RS dan S tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan OD juga tidak memiliki pekerjaan tetap. BG merupakan seorang petani, sementara SP juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Lokasi penangkapan dilakukan di area yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Juli Master Saragih beserta Katim II Sat Narkoba AIPDA Andi Nainggolan, S.H., serta anggota Polsek Saribu Dolok langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Respons cepat dari tim sangat patut diapresiasi, karena mereka langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Ditemukan

Sesampainya di TKP sekitar pukul 21.00 WIB, tim langsung mengamankan lima orang laki-laki yang sedang berada di lokasi. Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup lengkap. Ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, 8 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 30,91 gram, 4 buah kaca pirex yang berisi sisa diduga narkotika jenis sabu, dan berbagai alat hisap sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bola lampu, 1 unit timbangan elektrik, 2 ball plastik klip kosong, dan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas peredaran narkoba.

Pengakuan Tersangka

Dari interogasi, para tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta Seribudolok. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah W, namun W belum dapat diamankan dan diduga telah melarikan diri.

Polres Simalungun terus melakukan pengembangan untuk menangkap W sebagai pemasok narkoba kepada kelima tersangka. Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Kejahatan

AKP Verry Purba mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Dumas. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius. Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Dumas sangat efektif dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *