Daerah  

Dishub Makassar Larang Bongkar Muat Penumpang di Jl Perintis Kemerdekaan

Langkah Tegas Dinas Perhubungan Makassar untuk Menertibkan Terminal Bayangan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan praktik terminal bayangan yang selama ini menjadi sumber masalah bagi kelancaran lalu lintas. Pemakaian ruang jalan untuk kegiatan bongkar muat penumpang, khususnya di Jl Perintis Kemerdekaan, telah menyebabkan kemacetan dan gangguan pada pengguna jalan.

Langkah yang diambil oleh Dishub Makassar adalah pemasangan spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan. Spanduk tersebut dipasang sejak Kamis (5/3/2026) di beberapa titik yang dikenal sebagai lokasi aktivitas angkutan mencari penumpang. Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah untuk memberikan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan serta masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar, Irwan Sampenag, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan praktik terminal bayangan. Ia menyatakan bahwa aktivitas bongkar muat penumpang di tempat tersebut sering kali memicu kemacetan, terutama karena kendaraan berhenti di badan jalan untuk menunggu penumpang.

“Jadi, ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada pengemudi angkutan dan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pemasangan spanduk, petugas Dishub juga melakukan penertiban terhadap papan-papan informasi yang biasa digunakan pengemudi untuk mencari penumpang di lokasi terminal bayangan.

Selain itu, Dishub Makassar juga mengumpulkan sejumlah sopir angkutan yang kerap mangkal di sekitar Terminal Regional Daya. Mereka diberikan pemahaman terkait aturan operasional angkutan. Saat ini, pihak Dishub masih mengedepankan pendekatan sosialisasi sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum. Namun, jika setelah sosialisasi masih ditemukan pelanggaran, Dishub Makassar akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan.

“Kami berharap dengan adanya larangan ini, aktivitas angkutan bisa lebih tertib sehingga tidak lagi menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat,” tambah Irwan.

Persiapan Menghadapi Puncak Arus Mudik

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengingatkan bahwa puncak arus mudik akan terjadi pada hari-hari terakhir menjelang Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kerja kolektif dan sinergi antarinstansi dalam memastikan standar keselamatan transportasi berjalan optimal.

Munafri menekankan bahwa penerapan standar operasional, termasuk pelaksanaan ramp check bagi kendaraan otobus secara konsisten sesuai ketentuan, harus tetap menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa kelalaian terhadap prosedur keselamatan berpotensi menimbulkan konsekuensi bersama.

Ia juga mendorong sosialisasi yang lebih masif terhadap tantangan yang berpotensi timbul seperti over dimension over loading atau transportasi penumpang berlebih. Selain itu, kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan keberadaan terminal-terminal bayangan yang beroperasi di luar pengawasan resmi juga menjadi perhatian.

Munafri meminta tim gabungan yang terbentuk nantinya segera dapat bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan pengaturan jadwal yang terkoordinasi. “Fungsi protokol kita harus dimaksimalkan. Mulai hari ini kita harus mulai menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya komitmen layanan publik sebab masyarakat hanya akan melihat output pelayanan transportasi yang diterima dan tidak akan peduli kompleksitas koordinasi pemerintah. “Masyarakat tidak peduli dengan proses internal kita. Urusan kita adalah memastikan protokol keselamatan mudik ini berjalan dengan baik, khususnya di terminal yang ada di Kota Makassar,” pungkasnya.


Exit mobile version