Penyelundukan Sianida yang Menggegerkan
Aparat gabungan tengah memburu pemilik 1,45 ton sianida yang disita di Pelabuhan Ferry Bitung, Sulawesi Utara. Hingga saat ini, petugas baru mengamankan pengemudi truk yang mengangkut bahan kimia berbahaya tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) VIII, Manado, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, sianida tersebut diduga berasal dari General Santos, Filipina. Para pelaku menggunakan modus sistem pengiriman bertahap. “Barang dikirim dalam jumlah kecil agar tidak memancing kecurigaan Philippine Customs (Bea Cukai Filipina) maupun patroli laut perbatasan. Sianida tersebut kemudian dikumpulkan atau ditimbun terlebih dahulu di Talaud (Melonguane),” ujar Zaky.
Setelah terkumpul, barang tersebut baru dikirim menggunakan truk ekspedisi dengan cara ditumpuk di bawah barang-barang lain untuk mengelabui petugas. Senada dengan Zaky, Wadan Kodaeral VIII, Laksma TNI Tony Herdijanto, menyebut barang ini diduga dikirim secara bertahap dari Filipina.
“Jalurnya melalui transit di Talaud sebelum menuju Manado,” tegas Tony. Selain menyasar Sulawesi Utara, sebagian dari barang berbahaya ini rencananya akan didistribusikan ke wilayah Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
Zaky Firmansyah mengingatkan bahwa sianida merupakan kategori barang berbahaya yang peredarannya diawasi sangat ketat oleh negara. Sesuai regulasi Kementerian Perdagangan, hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin resmi. “Izin resminya hanya dipegang oleh dua perusahaan, yaitu PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan PT Sarinah. Di luar itu, statusnya ilegal,” kata Zaky.
Menyusul temuan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memperketat kolaborasi dengan KSOP, TNI Angkatan Laut, dan instansi terkait lainnya guna memperketat pengawasan pintu masuk barang di wilayah Sulawesi Utara. “Terkait kasus ini, kolaborasi kami akan kami perketat. Dengan KSOP dengan Angkatan Laut dan semua instansi terkait kami akan perketat pengawasan barang yang masuk,” tegas dia.
Bukti Tak Terbantahkan
Sementara itu, Humas Bea Cukai Sulut, Taufik, memastikan bahwa barang tersebut murni merupakan barang impor ilegal. “Kami memiliki bukti yang tidak terbantahkan bahwa barang tersebut ilegal,” terang dia, saat dihubungi lewat WhatsApp oleh Tribun Manado pada Jumat malam.
Untuk itu, kata dia hingga saat ini belum ada pihak yang berani muncul untuk mengakui terkait kepemilikan barang berbahaya tersebut. “Itulah sebabnya, hingga saat ini belum ada pihak yang berani muncul untuk mengakui kepemilikan barang tersebut,” ujar Taufik mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Zaky Firmansyah.
Taufik menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, sinergi yang dilakukan Bea Cukai dan Kodaeral VIII dimulai dari penggalangan informasi intelijen sejak barang tersebut dikirim. “Sinergi Bea dan Cukai dengan kodaeral dilakukan dimulai dari penggalangan informasi intelijen sejak barang itu dikirimkan,” terang dia.
Atas temuan ini, Bea Cukai berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan KSOP, TNI Angkatan Laut, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pintu-pintu masuk barang di wilayah perbatasan Sulawesi Utara.
Kronologi Penindakan
Mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, S.E., M.Sc., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim QR-8 Kodaeral VIII, Satrol, Satgas Intelmar Kerapu-8.26, serta Tim Bea Cukai Kanwil Sulut.
Penggagalan ini bermula pada Rabu (4/3/2026) malam. Berdasarkan informasi intelijen, sebuah truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958 DY diduga membawa barang ilegal di atas Kapal Penumpang KMP Labuhan Haji.
“Puskodal Kodaeral VIII mendeteksi posisi kapal melalui AIS. Setelah data terkonfirmasi, Tim Gabungan segera bergerak menuju Pelabuhan Feri Bitung,” ujar Laksma TNI Tony Herdijanto. KMP Labuhan Haji bersandar pada pukul 22.00 WITA. Petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap truk yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan 29 koli sianida dengan berat masing-masing 50 kg. Total barang bukti yang disita mencapai kurang lebih 1.450 kg (1,45 Ton).
Berdasarkan nilai pasar dan potensi dampak yang ditimbulkan, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.015.000.000 (Satu Miliar Lima Belas Juta Rupiah). Penyelundupan ini melanggar sejumlah aturan, yakni:
- Permenhub No. PM/16 Tahun 2021 dan No. PM/103 Tahun 2017 terkait pengangkutan barang berbahaya.
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (sebagaimana diubah dengan UU No. 66 Tahun 2024), khususnya Pasal 44, 46, dan 117.
“Pengangkutan barang berbahaya tanpa prosedur yang sah tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan,” tegas Laksma TNI Tony. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VIII Manado untuk proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan bahan berbahaya tersebut.

Tentang Sianida
Sianida adalah senyawa kimia yang sangat beracun dan bekerja cepat dengan cara menghambat kemampuan sel tubuh untuk menggunakan oksigen. Senyawa ini terdiri dari kelompok kimia yang mengandung atom karbon (C) yang terikat tiga pada atom nitrogen (N).
Paparan sianida dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang sangat singkat (kurang dari 10-30 menit) karena organ vital seperti jantung dan otak kehilangan fungsi akibat kekurangan oksigen. Gejala keracunan meliputi pusing, sakit kepala, mual, sesak napas, hingga kejang dan hilang kesadaran.












