Wamendagri Bima Arya Kritik Bupati Pekalongan: Jabatan Daerah Bukan Bisnis

Wakil Menteri Dalam Negeri Kritik Bupati Pekalongan yang Terlibat Korupsi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengkritik keras pernyataan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang terjerat kasus korupsi. Ia menilai bahwa alasan tidak memahami tata kelola pemerintahan tidak dapat diterima, terutama jika seseorang sudah menjabat cukup lama.

Bima Arya menegaskan bahwa setiap kepala daerah seharusnya memiliki kesadaran akan tanggung jawab dan kewajiban dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, jika seseorang masih melakukan korupsi meski sudah lama menjabat, maka itu bukanlah kesalahan karena ketidaktahuan, melainkan kesengajaan.

“Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan tidak paham, tapi bisa jadi kesengajaan,” ujar Bima Arya.

Seharusnya Cepat Belajar

Menurut Bima Arya, jika seorang kepala daerah merasa belum memahami tata kelola pemerintahan, maka ia harus segera belajar. Ia menilai bahwa ada banyak akses untuk memperoleh pengetahuan tersebut, seperti dengan meminta bantuan akademisi atau pejabat senior.

“Pelatihan dari pemerintah pusat tersedia untuk meningkatkan kapasitas para kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani,” kata Bima Arya.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah bisa dengan mudah memanggil pakar dari kampus atau pejabat berpengalaman untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola pemerintahan yang benar.

Jabatan Kepala Daerah Bukan Mata Pencarian

Lebih lanjut, Bima Arya menegaskan bahwa jabatan kepala daerah seharusnya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar profesi untuk mencari penghasilan. Ia menilai bahwa setiap orang yang maju sebagai kepala daerah pasti membawa visi terbaik bagi wilayah yang dipimpinnya.

“Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi, kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Bima Arya.

Pengakuan Fadia di Hadapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq mengaku dirinya bukan berasal dari latar belakang birokrat. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Fadia menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya dikenal sebagai seorang musisi dangdut.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, Fadia tetap terlibat dalam pengelolaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Urusan Birokrasi Disebut Diserahkan ke Sekda

Dalam pemeriksaan tersebut, Fadia juga mengaku bahwa urusan teknis birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah lebih banyak diserahkan kepada Sekretaris Daerah. “FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” kata Asep.

Namun, menurut KPK, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Asep menegaskan bahwa pengakuan tidak memahami hukum tidak dapat dijadikan alasan bagi seorang pejabat publik.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum

Asep menyebut sikap tersebut bertentangan dengan prinsip presumptio iures de iure, atau yang dikenal sebagai teori fiksi hukum, yakni anggapan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. Terlebih lagi, Fadia bukanlah pejabat baru di dunia pemerintahan. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016 sebelum akhirnya menjadi bupati selama dua periode.

“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tutur Asep.

KPK juga mengungkap bahwa sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah sebenarnya telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam proyek yang digarap. “Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” ucap dia.

Harta Kekayaan Kakak Fairuz Arafiq

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2024, Fadia Arafiq tercatat memiliki total kekayaan Rp 85.623.500.000 atau sekitar Rp 85,6 miliar. Dari total tersebut, aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 74.290.000.000.

Fadia tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Kota Pekalongan, Semarang, Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Selain properti, Fadia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp 1.180.000.000.

Dalam laporannya, ia tercatat memiliki dua unit mobil, yakni Hyundai Minibus tahun 2013, hasil sendiri, senilai Rp 200.000.000, serta Alphard X A/T tahun 2028, hasil sendiri, dengan nilai Rp 980.000.000. Tak hanya itu, Fadia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.020.000.000, kas dan setara kas Rp 10.333.500.000, serta utang sebesar Rp 3,2 miliar.

Profil Fadia Arafiq

Fadia Arafiq, S.E., M.M. lahir 23 Mei 1978 dengan nama Laila Fathiah. Fadia Arafiq adalah bupati Pekalongan periode 2021–2024. Pada Pilkada 2024, dia kembali terpilih jadi bupati Pekalongan periode 2025-2030. Dirinya juga merupakan penyanyi dangdut dan anak dari pedangdut senior Indonesia, A. Rafiq.

Fadia pernah mengikuti jejak ayahnya, yaitu sebagai pedangdut. Namanya melejit setelah ia melemparkan sebuah singel yang berjudul Cik Cik Bum Bum (2000). Setelah beralih ke dunia politik, Fadia pernah menjadi Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016 mendampingi Amat Antono sebelum kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Pekalongan yang berpasangan dengan H. Riswadi, S.H.

Pendidikan

Fadia Arafiq lahir dengan nama Laila Fathiah di Jakarta, 23 Mei 1978 sebagaimana tertulis di ijazah SMA-nya. Ia menempuh pendidikan di SD Negeri Karet Tengsin 14 Tanah Abang, Jakarta Pusat (1984-1990), SMP Negeri 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat (1990-1993), dan SMA Negeri 58 Ciracas, Jakarta Timur (1993-1996).

Fadia lalu melanjutkan pendidikan S1 Manajemen di Universitas AKI Semarang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2013. Ia merampungkan studi S2 Manajemen di Universitas Stikubank Semarang dan meraih gelar Magister Manajemen pada tahun 2015.

Fadia menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan dan Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016-2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *