Penahanan Gus Yaqut dan Kekhawatiran dari NU
Gus Ulil, yang merupakan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakspesdam) PBNU, menyampaikan kekecewaannya terhadap penahanan Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ia menilai bahwa proses penahanan tersebut dilakukan secara dipaksakan.
“Berita menyedihkan Gus Yaqut resmi ditahan KPK. Saya sedih dan marah,” ujarnya dalam postingan di akun Facebook pribadinya. Menurutnya, KPK telah membuat warga Nahdlatul Ulama (NU) merasa tidak nyaman dengan cara mereka menangani kasus ini.
Kekecewaan yang sama juga disampaikan oleh Gus Yahya, kakak Gus Yaqut sekaligus Ketua Umum PBNU. Ia mengatakan bahwa rasa kekecewaan dirasakan khususnya dari jajaran Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang pernah dipimpin Gus Yaqut pada tahun 2015-2024.
“Tentu kami mohon pertimbangan kemanusiaan karena menjelang lebaran ini, beri kesempatan untuk beribadah,” katanya. Ia meminta agar lembaga antirasuah memperhatikan aspek kemanusiaan setelah penahanan terhadap Gus Yaqut.
Proses Hukum yang Dianggap Tidak Objektif
Gus Yahya juga menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Seperti misalnya tentang proses praperadilan kemarin, di antara teman-teman melihat ada nuansa bahwa proses berlangsung tidak secara objektif,” tegasnya.
Sebelum resmi ditahan, Yaqut terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu. Namun, setelah itu, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meski berujung ditolak hakim. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut telah sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Awal Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal saat adanya keputusan penambahan kuota haji tahun 2023 oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa penambahan ini untuk mengganti kuota haji pada masa pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2022.
Fuad Hasan Masyhur (FHM), bos travel Maktour, menyurati Gus Yaqut selaku Menag dalam rangka agar kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi bisa dimaksimalkan. Pada Mei 2023, Komisi VIII DPR bersama dengan Gus Yaqut sepakat bahwa kuota haji tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Perubahan Alokasi Kuota Haji Tambahan
Setelah adanya putusan tersebut, Fuad menghubungi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL) melalui surat dari Forum SATHU. Dalam surat itu, Fuad menyebut biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU siap untuk menyerap kuota haji tambahan tersebut.
Setelah adanya surat itu, Latief lantas berkomunikasi dengan Gus Yaqut untuk merubah alokasi kuota haji tambahan yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR. Di mana kuota haji tambahan diubah alokasinya menjadi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk kuota khusus.

Jemaah ‘T0’ Dilonggarkan tapi Harus Bayar Fee
Asep mengatakan setelah adanya putusan itu, staf khusus Gus Yaqut saat masih menjabat sebagai Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menerbitkan Keputusan Dirjen PHU pada tahun 2023. Adapun aturan tersebut disusun oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, Rizky Fisa Abadi (RFA).
Dalam keputusan itu, turut diatur terkait pelonggaraan bagi jemaah ‘T0’. Asep menjelaskan jemaah ‘T0’ merupakan kode bagi jemaah haji yang bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antrean. “Kalau kodenya T1 berarti dia (jemaah haji) mengantre satu tahun. T2 ya mengantre dua tahun seperti itu,” tuturnya.
Namun, Gus Alex turut memerintahkan Rizky agar meminta fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan percepatan pemberangkatan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per orang.
Modus Sama di Haji 2024
Asep mengungkapkan pola yang sama diterapkan oleh Gus Yaqut terkait pembagian alokasi kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Di mana Gus Yaqut kembali diminta oleh Fuad agar kuota haji tambahan dikelola oleh biro travel yang tergabung dalam Forum SATHU.
Pertemuan antara Gus Yaqut dan Fuad berlangsung pada November 2023 bersama dengan sejumlah pengurus asosiasi PIHK. Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Adapun kuota itu diperuntukan bagi jemaah haji reguler karena telah mengantre begitu lama hingga 47 tahun.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Gus Yaqut pun menyampaikan kepada Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20 ribu menjadi 50:50. Sehingga, kuota tambahan haji khusus menjadi sebesar 10.000 dan kuota tambahan haji reguler sebesar 10.000.












