Daerah  

Ismail Buka 2 Kewenangan Parkir di Toko Satu Makassar

Pembagian Kewenangan Pengelolaan Parkir di Toko Satu Sama

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan parkir di area Toko Satu Sama terbagi menjadi dua pihak. Hal ini terkait dengan perbedaan tanggung jawab antara parkir di tepi jalan dan parkir di dalam area usaha.

Parkir di tepi jalan menjadi tanggung jawab dari Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir), sedangkan parkir yang berada di dalam area usaha diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda). Menurut Ismail, masih terdapat kesalahpahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut.

“Yang di tepi jalan itu ranahnya PD Parkir, sedangkan yang di dalam lokasi yang disiapkan oleh Satu Sama itu ranahnya Bapenda. Mungkin ada kesalahan pemahaman di situ,” ujarnya.

Ismail menyarankan agar Bapenda segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi untuk memastikan tidak terjadi kerancuan dalam pengelolaan parkir. Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan parkir agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.

Masalah Pemanggilan Data Pajak Parkir

Sebelumnya, data dari Bapenda Makassar menunjukkan penurunan tren pembayaran pajak parkir di Toko Satu Sama sejak Maret 2023. Dari tahun 2024 hingga 2026, rata-rata pembayaran pajak hanya sekitar Rp100 ribu per bulan. Namun, Direktur Utama Toko Satu Sama, Phie Robby, membantah informasi tersebut.

Menurut Robby, pihaknya selama ini selalu membayar Rp1 juta per bulan melalui PD Parkir. Ia menyebut informasi tentang pembayaran Rp100 ribu telah viral dan merugikan reputasi perusahaan.

“Informasi bahwa kami hanya membayar Rp100 ribu itu sudah viral dan kami merasa sangat dirugikan. Padahal tidak seperti itu,” katanya.

Robby menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan melalui PD Parkir karena sebelumnya perusahaan diarahkan untuk menyetor melalui lembaga tersebut. Namun, setelah adanya pembagian kewenangan, ia mengetahui bahwa parkir di dalam area usaha sebenarnya menjadi kewenangan Bapenda.

“Kami bayarnya di PD Parkir karena selama ini dianjurkan begitu. Padahal parkiran di dalam itu sebenarnya kewenangannya Bapenda,” ujarnya.

Penjelasan Tentang Pembayaran Pajak

Ia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PD Parkir. Saat itu, pihak PD Parkir meminta agar pembayaran tetap dilakukan melalui mereka dengan alasan nantinya akan disetorkan ke Bapenda.

“Kami sudah bertemu dengan dirutnya. Katanya bayar saja di PD Parkir, nanti PD Parkir yang membayarkan pajaknya ke Bapenda,” katanya.

Namun, ia menduga pembayaran tersebut tidak tercatat dengan benar sehingga muncul angka Rp100 ribu dalam data. Robby menegaskan bahwa Toko Satu Sama tidak pernah menunggak kewajiban pajak parkir.

“Kami bayar Rp1 juta per bulan, bukan Rp100 ribu. Silakan konfirmasi langsung ke PD Parkir,” ujarnya.

Tindakan Selanjutnya

Setelah isu tersebut viral, banyak pelanggan yang mempertanyakan informasi tersebut. “Banyak pelanggan bertanya, masa toko sebesar Satu Sama hanya bayar Rp100 ribu per bulan,” katanya.

Robby menyebut komunikasi terkait pembayaran selama ini dilakukan dengan pihak PD Parkir, termasuk dengan Amirullah yang bertugas di instansi tersebut.

Ke depan, setelah adanya pembahasan dengan DPRD Makassar, pihaknya menyatakan siap mengikuti mekanisme baru. Perusahaan juga berencana membayar pajak parkir langsung ke Bapenda agar tidak terjadi lagi perbedaan data atau kesalahpahaman administrasi.

“Setelah pertemuan dengan DPRD tadi, ke depannya kami berencana membayar langsung ke Bapenda saja,” ujarnya.


Exit mobile version