Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pejabat tinggi di Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pemerasan. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Mereka diduga meminta jajaran bawahan untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat (13/3/2026) menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan kedua tersangka tersebut.

Proses Penahanan dan Langkah Hukum

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini berlangsung mulai tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya, Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Pengumpulan Dana THR dan Target Angka

Dalam kasus ini, Syamsul Auliya Rachman diduga meminta jajarannya untuk mengumpulkan uang THR untuk Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap. Berdasarkan perhitungan Syamsul, dana THR untuk eksternal dibutuhkan sebesar Rp515 juta. Namun, target yang ditetapkan mencapai Rp750 juta.

Uang THR ini ditarik dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Cilacap. Selain itu, 47 SKPD juga diminta untuk mengumpulkan uang THR guna kebutuhan pribadi Syamsul. Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp610 juta.

Barang Bukti yang Ditemukan

Hingga batas waktu 13 Maret 2026, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan dari 23 perangkat daerah. Dalam rilisnya, KPK turut memamerkan barang bukti berupa deretan tas jinjing kertas (goodie bag) berwarna putih polos lengkap dengan label kode penerima, beserta tumpukan uang tunai.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER (Asisten II) dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” jelas Asep.

Target Penerima Dana

Secara blak-blakan, Asep juga mengungkap siapa saja pihak eksternal yang menjadi target distribusi dana haram tersebut. Instansi penegak hukum di daerah menjadi sasaran utamanya. “Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama,” papar Asep.

Ia juga menegaskan bahwa daftar penerima ini tercatat dengan jelas dan buktinya telah diamankan oleh penyidik KPK. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa dana yang dikumpulkan tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk keperluan lain yang tidak transparan.

Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Rachman, digelar tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026) lalu. Kejadian ini menandai awal dari pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di daerah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *