Pembayaran THR ASN 2026 Mulai Dilakukan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah dimulai pada tanggal 26 Februari 2026. Pembayaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tahun 2026.
Peraturan tersebut menjadi dasar penyaluran THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pelaksanaan pencairan THR ASN 2026 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Komponen yang Tidak Termasuk dalam THR ASN 2026
Terdapat beberapa komponen yang tidak masuk dalam THR ASN 2026. Berikut daftar tunjangan yang tidak diperhitungkan:
- Insentif kinerja
- Insentif kerja
- Tunjangan pengelolaan arsip statis
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
- Tunjangan khusus Provinsi Papua
- Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
- Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
- Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan bahwa pembagian THR dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan status kepegawaian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Komponen yang Masuk dalam THR ASN 2026
Selain gaji pokok, beberapa tunjangan juga termasuk dalam komponen THR ASN 2026. Berikut tunjangan yang diberikan:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen-komponen ini diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, serta pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Besaran THR yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Golongan ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2026
Meskipun THR diberikan kepada banyak golongan, terdapat beberapa kelompok aparatur negara yang tidak mendapat THR pada tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR tidak diberikan kepada:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau memiliki status serupa
- Prajurit TNI yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, jika gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut
Bagi aparatur negara yang memenuhi syarat menerima THR, pemerintah menetapkan beberapa komponen yang menjadi bagian dari pembayaran tunjangan tersebut.












