3 Layar KPK Menjelang Lebaran

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Beberapa Daerah

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah beberapa hari sebelum Lebaran 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap tiga bupati, yaitu Bupati Rejang Lebong, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap. Berikut adalah rangkuman mengenai kasus-kasus yang terjadi.

OTT Bupati Rejang Lebong



KPK mengumumkan penangkapan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam sebuah OTT. Ia ditangkap terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Rejang Lebong. Selain itu, Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, juga ikut diamankan. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendalami informasi terkait proyek-proyek yang sedang diselidiki. Menurutnya, bupati dan wakil bupati merupakan satu kesatuan, sehingga pemilihan pasangan tersebut sangat penting.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diamankan bersama sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dalam kejadian tersebut, sembilan orang diamankan. Namun hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Muhammad Fikri Thobari.

OTT Bupati Pekalongan



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada tanggal 3 Maret. Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Salah satunya adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Fadia diamankan bersama dua orang lainnya, yakni ajudan dan orang kepercayaannya. Mereka ditangkap di wilayah Semarang dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB untuk pemeriksaan.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga membawa 11 orang lain dari Pekalongan dalam kloter kedua. Dari 11 orang itu, terdapat unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Fadia Arafiq menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa konstruksi perkara ini adalah pertama kalinya di KPK. Hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks dan rumit.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, modus korupsi yang dilakukan Fadia merupakan hal yang tak umum dan lebih “maju”. Modus ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. Sebab, pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara hanya dikendalikan oleh perusahaan tertentu, dalam hal ini perusahaan milik keluarga Fadia.

Terlebih, bila pengerjaan proyek tersebut tak sesuai ketentuan, tak ada yang berani memprotes. Sebab, pemilik perusahaannya adalah seorang bupati.

OTT Bupati Cilacap



KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa benar adanya penangkapan Bupati Cilacap. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total ada 27 orang yang diamankan dalam OTT. Salah satunya adalah Syamsul Auliya Rachman.

Budi menyebut bahwa diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap. Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perbuatan yang diduga melibatkan Syamsul. Hanya saja, ia menyebut bahwa ada barang bukti uang yang turut diamankan dalam OTT.

Mereka yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *