Perbedaan Pandangan di Majelis Hakim dalam Kasus PNBP Jasa Kepelabuhanan
Putusan perkara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di wilayah Badan Pengusahaan (BP) Batam yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/3/2026), menunjukkan perbedaan pandangan di antara anggota majelis hakim. Hal ini memperkaya dinamika proses hukum yang terjadi dalam kasus yang dianggap kompleks.
Salah satu anggota majelis hakim, Saiful Arif, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyatakan bahwa para terdakwa Ahmad Jauhari, Lisa Yulia, dan Suyono seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Dalam pertimbangannya, hakim Saiful Arif menilai bahwa tidak terdapat norma hukum yang secara eksplisit mewajibkan Kerjasama Operasional (KSO) sebelum kegiatan pemanduan kapal dilakukan. Oleh karena itu, para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola pelayanan kepelabuhanan tersebut.
Pandangan ini menjadi bagian dari dinamika putusan majelis hakim dalam perkara yang dinilai memiliki kompleksitas regulasi, khususnya terkait pengaturan kewenangan pemanduan di wilayah pelabuhan Batam.
Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 1 Tahun
Sementara itu, dua hakim lainnya dalam majelis menyatakan unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap terpenuhi. Dalam amar putusan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada tiga terdakwa, yaitu Ahmad Jauhari, Lisa Yulia, dan Suyono, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Dana Telah Dipulihkan ke Kas Negara
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana yang dipersoalkan dalam perkara ini sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar telah dititipkan oleh PT Bias Delta Pratama melalui rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan Negara dalam perkara ini.
Hakim Soroti Pergantian Direksi
Majelis hakim juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan adanya sejumlah pergantian pimpinan di tubuh PT Bias Delta Pratama dalam kurun waktu yang menjadi pokok perkara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut, antara lain Robby Mamahit, Giyarto, Prasetyo Yuniarso dan Asep Sunarya.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap peran manajemen operasional perusahaan yang pada saat itu dijalankan oleh Gerard Arthur sebagai Managing Director dan Robby Mamahit sebagai Direktur Utama. Ketua Majelis Hakim Fausi menyatakan bahwa fakta pergantian kepemimpinan perusahaan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat rangkaian kebijakan korporasi yang terjadi dalam beberapa periode manajemen.
Karena itu, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang pernah menjabat dalam struktur kepemimpinan perusahaan pada periode tersebut. Menurut majelis hakim, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil dan menyeluruh.
Kuasa Hukum: Perkara Ini Berkaitan dengan Regulasi Pelabuhan
Kuasa hukum terdakwa, Utusan Sarumaha menilai bahwa dissenting opinion dalam putusan ini menunjukkan adanya perbedaan penilaian hukum yang cukup mendasar dalam perkara tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa kegiatan pemanduan di Batam berkembang melalui sejumlah perubahan kebijakan pemerintah serta pergantian manajemen perusahaan.
[PIC-0]
“Pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa seharusnya dibebaskan menunjukkan bahwa perkara ini berkaitan dengan perbedaan penafsiran regulasi kepelabuhanan, khususnya mengenai kewajiban KSO,” kata Utusan, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Jauhari, Darmo Hutabarat juga menyampaikan bahwa perkara ini memiliki kompleksitas regulasi yang cukup tinggi karena menyangkut sistem tata kelola pelayanan pelabuhan yang berubah dalam beberapa periode kebijakan. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum para terdakwa saat ini masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu.












