Kuatkan Literasi dan Ekosistem untuk Lindungi Anak di Dunia Digital



JAKARTA — Perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab negara yang tidak dapat ditawar. Namun, implementasi kebijakan di bidang ini harus dilakukan secara transparan dan memiliki parameter yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ekosistem digital.

Direktur Eksekutif ICT Watch Indriyatno Banyumurti menyatakan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS akan berjalan efektif jika didukung oleh ekosistem yang memadai. Menurut Indriyatno, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah penentuan parameter risiko platform digital. Transparansi dan objektivitas dalam proses penilaian risiko menjadi faktor penting agar implementasi regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Keputusan Menteri. Penjabaran tersebut diperlukan untuk memperjelas indikator risiko yang hingga kini masih dinantikan para pemangku kepentingan. “Tantangan bagi penyelenggara sistem elektronik karena mereka diminta menyerahkan hasil self assessment tiga bulan lagi sesuai Pasal 62 Permen Komdigi, sementara indikatornya belum sepenuhnya siap,” ujar Indriyatno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia berpandangan regulasi tersebut perlu memuat parameter yang objektif serta memberikan ruang bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara platform digital, untuk menyampaikan masukan. Dengan demikian, proses pengklasifikasian risiko dapat dilakukan secara transparan. Tanpa parameter yang jelas, kata dia, berpotensi muncul distorsi serta ketidaksinkronan dalam klasifikasi risiko antarplatform digital yang pada akhirnya dapat menghambat upaya perlindungan anak.

Di luar aspek teknis regulasi, Indriyatno menekankan keberhasilan perlindungan anak di ruang digital juga sangat bergantung pada kesiapan ekosistem pendukung. Salah satu langkah penting adalah memperkuat literasi digital secara masif. Edukasi ini perlu menjangkau orang tua dan pengasuh di lingkungan keluarga serta para guru di sekolah. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat berperan aktif mendampingi anak-anak saat berinteraksi di ruang digital. “Penyelenggara sistem elektronik juga wajib menjalankan edukasi ini melalui konten-konten yang disisipkan di platformnya,” kata Indriyatno.

Selain edukasi, ia juga menilai pentingnya menyediakan ruang digital yang aman bagi anak untuk berekspresi melalui platform yang memiliki pengawasan serta standar perlindungan memadai. “Jangan sampai mereka justru masuk ke platform yang sulit dipantau dan memiliki risiko lebih besar bagi anak,” ujarnya.

Senada dengan itu, pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai penyusunan kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu melibatkan lebih banyak pihak, termasuk anak-anak dan orang tua sebagai kelompok yang terdampak langsung. Menurut Trubus, pendekatan kebijakan saat ini masih bersifat top-down dan belum sepenuhnya membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan utama. “Anak-anak sebagai sasaran kebijakan seharusnya juga didengar suaranya. Perlu ada dialog dengan mereka, orang tua, dan para pendidik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan agar implementasi PP TUNAS tidak justru membatasi hak anak muda untuk mengakses ruang digital, termasuk ruang diskusi daring. Menurut Usman, media sosial telah menjadi ruang penting bagi generasi muda untuk menyuarakan pendapat serta mengekspresikan pandangan mereka terhadap berbagai isu yang memengaruhi kehidupan mereka. “Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran penting untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri,” kata Usman dalam keterangan resminya, Selasa (10/3/2026).

Ia menilai kebijakan yang terlalu restriktif justru dapat mendorong anak-anak dan remaja mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar. Usman menegaskan akses digital kini telah menjadi bagian penting dari pendidikan, kesejahteraan, dan partisipasi anak dalam ruang publik. Karena itu, pendekatan pelarangan dinilai berpotensi menutup peluang untuk membangun solusi yang lebih memberdayakan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *