Perbup 148/2023 Jadi Sorotan, Mahasiswa Kritik Penyaluran Gaji ASN Melalui BPR

Kebijakan Penyaluran Gaji ASN dan PPPK Melalui BPR Dianggap Tidak Sesuai Regulasi Nasional

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2023 mengambil kebijakan yang membuka peluang penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik dari organisasi mahasiswa, khususnya Garda Mahasiswa Nusantara. Mereka menilai kebijakan ini memiliki potensi masalah dalam tata kelola keuangan daerah serta tidak sejalan dengan regulasi nasional.

Persoalan Teknis Layanan Perbankan

Menurut Ketua Garda Mahasiswa Nusantara, M. Rizky, penyaluran gaji ASN bukan sekadar urusan administratif. Ia menekankan bahwa sistem pembayaran gaji berkaitan langsung dengan hak finansial ribuan aparatur negara yang setiap bulan bergantung pada mekanisme pemerintah. “Sistemnya harus dibangun di atas layanan perbankan yang kuat, memiliki jaringan luas, serta didukung fasilitas digital yang memadai,” ujar Rizky.

Ia menyoroti bahwa BPR memiliki keterbatasan dari sisi infrastruktur layanan, seperti jaringan kantor, ketersediaan ATM, hingga fasilitas transaksi digital yang belum seluas bank umum. Hal ini berpotensi menimbulkan kendala bagi ASN dan PPPK dalam mengakses hak finansial mereka, terutama bagi aparatur yang bertugas di wilayah yang jauh dari layanan perbankan tersebut.

“Jika sistem yang digunakan memiliki keterbatasan akses layanan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi administrasi, tetapi juga kenyamanan dan kualitas pelayanan kepada aparatur,” tambahnya.

Konflik Regulasi antara Peraturan Daerah dan Nasional

Selain persoalan teknis layanan, Garda Mahasiswa Nusantara juga menyoroti aspek regulasi dalam kebijakan tersebut. Mereka menilai terdapat potensi konflik norma antara Peraturan Bupati Garut Nomor 148 Tahun 2023 dengan regulasi nasional terkait penyaluran gaji aparatur negara.

Rizky menjelaskan bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang tata cara pembayaran gaji aparatur negara disebutkan bahwa pembayaran gaji ASN dilakukan melalui bank umum atau bank pembangunan daerah yang telah bekerja sama dengan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Menurutnya, apabila pemerintah daerah membuka skema di luar mekanisme tersebut, maka hal itu dapat menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

“Dalam teori hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferiori, artinya peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika peraturan daerah menyimpang dari ketentuan kementerian, maka ini bisa menjadi preseden yang kurang baik dalam tata kelola pemerintahan,” jelasnya.

Prinsip Tata Kelola Keuangan Publik

Garda Mahasiswa Nusantara menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan tetap selaras dengan regulasi nasional serta menjunjung prinsip tata kelola keuangan publik yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Menurut organisasi ini, sistem pembayaran gaji aparatur negara seharusnya dirancang dengan mempertimbangkan keamanan transaksi, kemudahan akses layanan, serta integrasi dengan sistem keuangan pemerintah yang lebih luas.

“Jangan sampai kebijakan daerah justru membuka ruang ketidakpastian hukum atau memberikan kesan bahwa aturan nasional bisa diabaikan. Ini bukan sekadar soal perbankan, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan,” ujar Rizky.

Permintaan Evaluasi Kebijakan

Atas dasar itu, Garda Mahasiswa Nusantara mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 148 Tahun 2023. Peninjauan ulang dinilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi nasional, tidak menimbulkan kerugian bagi ASN dan PPPK, serta tetap sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Garda Mahasiswa Nusantara juga menyatakan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam mengawasi kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *