Gus Yaqut Tiba di KPK, Penampilannya Jadi Sorotan

Kembalinya Gus Yaqut ke Rutan KPK

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut, kembali mengunjungi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/3/2026). Kedatangannya ini bertujuan untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Langkah ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada Gus Yaqut.

Pantauan menunjukkan bahwa Gus Yaqut tiba di area lobi utama gedung antirasuah tersebut tepat pada pukul 10.30 WIB pagi. Ia langsung disambut oleh puluhan awak media yang telah bersiaga sejak pagi hari di lokasi. Dari mobil tahanan KPK berwarna perak, Gus Yaqut turun dan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas keamanan. Ia tampak dengan borgol besi di kedua tangannya, sementara penampilannya cukup rapi di balik atribut wajib seorang tahanan.

Gus Yaqut mengenakan peci hitam di kepala serta kacamata yang melekat di wajahnya saat melangkah masuk. Ia juga mengenakan jaket berwarna abu-abu yang menutupi bagian dalam pakaiannya. Di bagian luar jaket tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pada rompi oranye tersebut, tersemat nomor tahanan 12 yang tercetak jelas di bagian dada sebelah kanan.

Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada rompi oranye dan borgol yang dikenakan oleh Gus Yaqut. Penampilan alas kaki yang dikenakan oleh tersangka kasus korupsi kuota haji ini justru menjadi sorotan. Gus Yaqut terlihat mengenakan sepasang sneakers bermerek yang terlihat sangat necis dan bergaya mewah. Sepatu tersebut memiliki perpaduan warna hitam dan cokelat yang memberikan kesan eksklusif pada pemakainya.

Setelah dilakukan penelusuran, sepatu tersebut merupakan koleksi dari brand ternama dunia, yakni Zegna. Model sepatu tersebut diidentifikasi sebagai Zegna Triple Stitch Sneaker dengan varian warna Black/Brown. Produk alas kaki ini dikenal luas di kalangan pecinta fashion sebagai salah satu item mewah untuk pria. Harga sepatu tersebut di berbagai marketplace Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp30 juta. Bahkan di beberapa situs jual beli luar negeri, harga paling rendah untuk model ini berkisar di angka Rp20 juta.

Gus Yaqut berjalan menuju pintu lobi sambil didampingi oleh seorang pengawal tahanan berbaju safari. Ekspresi wajahnya tampak sangat datar dan tenang saat harus melewati kerumunan wartawan yang memotretnya. Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.

Alasan Sungkem Pada Ibu

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) beralasan dirinya minta pengalihan menjadi tahanan rumah demi bisa sungkem pada ibunya saat momen lebaran. Gus Yaqut sempat dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/3/2026) malam atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri. Saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut mengatakan pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya.

“Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya bertemu dengan sang ibunda.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya. Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

KPK Pastikan Tak Balik ke Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diputuskan kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan pengalihan status penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026). KPK menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) adalah keputusan final untuk mempercepat penanganan perkara.

KPK menjamin proses hukum korupsi kuota haji ini akan berjalan transparan tanpa ada upaya diam-diam mengembalikan tersangka ke tahanan rumah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Langkah ini diambil setelah Gus Yaqut menjalani asesmen kesehatan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin sore.

“Pada hari kemarin tanggal 23 Maret, hari Senin, ya atas keputusan lembaga, kami telah mengalihkan kembali penahanan saudara YCQ ke rumah tahanan negara yang ada di K4 di gedung KPK ini,” ujar Asep. Asep menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke Rutan K4 ini bertujuan untuk efektivitas penyidikan. Terlebih, jadwal pemeriksaan intensif terhadap tersangka sudah disusun oleh tim penyidik untuk hari-hari mendatang.

“Mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” tegas Asep. Jawaban kekhawatiran publik mengenai kemungkinan Gus Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara mendadak, Asep memastikan bahwa lembaga antirasuah akan bertindak sesuai kebutuhan objektif penyidikan. Fokus utama saat ini adalah menuntaskan berkas perkara secepat mungkin.

Kasus yang menjerat mantan tokoh GP Ansor ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Gus Yaqut diduga melakukan pengkondisian kuota haji periode 2023-2024. Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *