Kebijakan Iran di Selat Hormuz: Dampak pada Hubungan Internasional dan Energi Nasional
Di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, pemerintah Iran secara resmi merilis daftar delapan negara yang kapalnya diizinkan melintas Selat Hormuz tanpa hambatan. Selat Hormuz, yang merupakan jalur energi paling strategis di dunia, kini menjadi alat tekanan diplomasi yang berdampak langsung pada stabilitas energi global dan lalu lintas perdagangan minyak.
Namun, perbedaan perlakuan ini bukan sekadar masalah teknis pelayaran, melainkan lebih menyerupai “hukuman” dan “hadiah” diplomatik. Pertanyaannya, mengapa Indonesia yang secara historis memiliki hubungan baik dengan Iran justru tidak masuk dalam daftar negara yang mendapat jalur aman?
Berdasarkan komunikasi Iran dengan anggota Organisasi Maritim Internasional, kapal dari delapan negara berikut diizinkan melintas:
- China
- Rusia
- India
- Pakistan
- Mesir
- Korea Selatan
- Malaysia
- Thailand
Jika dianalisis, delapan negara ini dapat dikelompokkan dalam tiga kategori utama:
- Sekutu Strategis / Militer
- Rusia
-
China
-
Mitra Energi Utama
- China
- India
-
Korea Selatan
-
Pendukung Inisiatif Regional Iran
- Pakistan
- Malaysia
- Thailand
- Mesir
Artinya, daftar ini bukan daftar acak, melainkan blok negara dengan kepentingan strategis yang selaras dengan Iran.
Syarat Mutlak “Board of Peace” (BoP)
Iran menegaskan bahwa Selat Hormuz tetap terbuka bagi negara non-musuh, dengan syarat tidak mendukung agresi terhadap Iran, mematuhi aturan keselamatan, dan berkoordinasi dengan otoritas Iran. Namun dalam praktik geopolitik, izin ini diduga berkorelasi kuat dengan dukungan terhadap inisiatif Board of Peace (BoP) yang digagas Iran sebagai mekanisme stabilitas kawasan Teluk.
Negara-negara yang masuk daftar “Jalur Hijau” adalah mereka yang secara terbuka atau secara diplomatik tidak menolak inisiatif stabilitas kawasan versi Iran. Dengan kata lain, hak lintas di Selat Hormuz kini tidak lagi murni soal hukum laut internasional, tetapi juga soal posisi politik dan dukungan keamanan kawasan.
Absennya Indonesia dari daftar ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia terhadap inisiatif BoP kemungkinan dinilai belum cukup jelas atau belum dianggap mendukung oleh Teheran. Dari sudut pandang Iran, ini bukan sekadar sikap netral, tetapi bisa dibaca sebagai ketidakberpihakan pada arsitektur keamanan versi mereka.

Di sinilah konsep baru muncul: hak lintas di Hormuz kini “berbayar” secara diplomatik.
Titik Balik Kasus MT Arman 114
Situasi ini sulit dilepaskan dari kasus penegakan hukum kapal tanker Iran MT Arman 114 di perairan Indonesia beberapa waktu lalu. Dari perspektif geopolitik, sangat mungkin Iran melihat kasus tersebut bukan sekadar penegakan hukum, tetapi sebagai tindakan yang merugikan kepentingan mereka.
Kini, dengan munculnya daftar “Grup 8”, Iran memiliki instrumen tekanan baru: akses energi. Pesan tersiratnya sederhana, keamanan laut bersifat timbal balik. Jika aset Iran tidak aman di wilayah negara tertentu, maka aset negara tersebut juga tidak otomatis aman di wilayah strategis Iran.
Konsekuensi bagi Ketahanan Energi Nasional
Sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melewati Selat Hormuz. Gangguan kecil saja di jalur ini bisa berdampak pada harga BBM dan stabilitas energi dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan bahwa berdasarkan informasi terbaru, otoritas Iran memberikan respons positif terkait kapal Pertamina yang sempat tertahan di Selat Hormuz. Informasi terakhir menunjukkan adanya tanggapan positif dari otoritas Iran, dan saat ini proses sudah masuk ke tahap teknis dan operasional agar kapal-kapal Indonesia dapat segera melintas dengan aman.
Dave menuturkan, Komisi I DPR memandang situasi tersebut dengan penuh perhatian sekaligus optimisme, seraya meyakini diplomasi intensif dan komunikasi konstruktif pemerintah dapat memastikan kapal segera melanjutkan pelayaran. Hal ini menyangkut kepentingan nasional yang lebih luas, khususnya dalam menjaga ketahanan energi dan stabilitas pasokan bagi masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mawengkang, menyampaikan Indonesia dan Iran kini mulai membahas aspek teknis dan operasional terkait kapal Pertamina yang masih berada di Teluk Arab karena belum bisa melintas di Selat Hormuz. Yang saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak terkait pada aspek teknis dan operasional.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan Selat Hormuz bukan lagi sekadar isu pelayaran, tetapi sudah masuk ke ranah diplomasi strategis dan ketahanan energi nasional.
Daftar delapan negara yang diizinkan melintas Selat Hormuz pada dasarnya adalah “kode keras” dari Teheran tentang siapa yang dianggap berada dalam lingkar keamanan mereka dan siapa yang berada di luar. Bagi Indonesia, situasi ini menjadi peringatan bahwa jalur energi global kini semakin dipengaruhi oleh aliansi geopolitik, bukan hanya hukum internasional.
Politik luar negeri bebas aktif tetap penting, namun dalam konteks konflik energi dan keamanan laut, posisi yang terlalu netral bisa dibaca sebagai tidak berpihak oleh semua pihak. Jika Indonesia ingin mengamankan jalur energinya di Selat Hormuz, maka diplomasi tidak bisa hanya dilakukan di forum resmi, tetapi juga melalui jalur negosiasi strategis yang lebih senyap dan pragmatis. Karena di Selat Hormuz hari ini, yang menentukan kapal bisa lewat bukan hanya peta laut, tetapi juga peta politik.












