Profil Hinca Panjaitan: Dari Akademisi Hingga Politikus di DPR RI
Hinca Panjaitan kembali menjadi sorotan setelah mengkritik kasus Amsal Sitepu. Sebagai anggota Komisi III DPR RI, ia memiliki latar belakang akademis yang kuat serta pengalaman di berbagai bidang, termasuk hukum, media, dan sepak bola. Kritik tajamnya terhadap proses persidangan yang dinilainya janggal membuat sosoknya kembali menarik perhatian publik.
Dalam sebuah rapat, Hinca secara terbuka menyampaikan kritiknya terhadap proses hukum yang dianggap tidak wajar. Ia bahkan menantang aparat penegak hukum untuk mencoba melakukan pekerjaan editing video seperti yang dilakukan oleh Amsal tanpa bayaran, sebagai bentuk sindiran atas penilaian biaya produksi yang dianggap tidak realistis.
Latar Belakang Akademis
Hinca Panjaitan memiliki nama lengkap Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII. Ia lahir di Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 25 September 1964. Sebelum dikenal sebagai politisi, Hinca memulai karier sebagai akademisi di bidang hukum.
Ia menempuh pendidikan tinggi dengan fokus pada Hukum Tata Negara dan Hukum Ekonomi, hingga meraih gelar doktor. Karier akademiknya dimulai sebagai asisten dosen di Universitas HKBP Nommensen Medan, kemudian menjadi dosen di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta.
Selain itu, ia juga aktif dalam bidang hukum media dengan menjadi ombudsperson di Internews Indonesia serta mendirikan lembaga kajian hukum media.
Aktivitas di Dunia Media dan Sepak Bola
Tidak hanya di dunia akademik, Hinca juga memiliki pengalaman luas di bidang media dan olahraga. Ia pernah menjadi pembawa acara di TVRI. Di dunia sepak bola, Hinca terlibat dalam berbagai posisi strategis, mulai dari Komite Etika PSSI hingga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI pada 2016.
Ia juga sempat terlibat dalam program FIFA terkait penanganan match fixing.
Karier Politik di DPR RI
Hinca kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat. Karier politiknya terus menanjak hingga menjadi anggota DPR RI di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Ia tercatat menjabat sebagai anggota DPR dalam beberapa periode, mulai 2018 hingga saat ini, serta dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Riwayat Karier Hinca Panjaitan
Berikut adalah riwayat kariernya:
- Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Kota Medan (1992–1993)
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta (1993–1999)
- Ombudsperson di Media Law Ombudsperson (Internews Indonesia), Jakarta (1999–2002)
- TV Host dalam beberapa program di TVRI (1999–2010)
- Staf Ahli Komisi II Bidang Hukum — Dewan Pers Indonesia (2000–2003)
- Direktur Indonesia Media Law and Policy Centre, Jakarta (2000–2006)
- Founder LQQ Media Law Offices (2003)
- Founder & Direktur Indonesia Lex Sportiva Instituta (2005)
- Anggota Komite Etika & Fairplay PSSI (2005–2007)
- Interpol Match Fixing FIFA (2014–2015)
- Plt. Ketua Umum PSSI (2016)
- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Sekarang)
Harta Kekayaan Hinca Panjaitan
Hinca Panjaitan memiliki harta sebanyak Rp.19.210.905.496. Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024. Berikut rincian lengkapnya:
- Tanah Dan Bangunan Rp. 5.285.580.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 89 M2/89 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Pusat , Hasil Sendiri Rp. 2.000.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 26 M2/26 M2 Di Kab / Kota Tangerang, Hasil Sendiri Rp. 585.580.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 263 M2/150 M2 Di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp. 1.200.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 100 M2/80 M2 Di Kab / Kota Kota Medan , Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 100 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Medan , Hasil Sendiri Rp. 750.000.000
- Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 698.000.000
- Mobil, Mazda Cx9 Fl Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
- Mobil, Nissan X Trail 2,5 2wd Cvt Xt Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp. 98.000.000
- Harta Bergerak Lainnya Rp. —-
- Surat Berharga Rp. —-
- Kas Dan Setara Kas Rp. 13.227.325.496
- Harta Lainnya Rp. —-
- Sub Total Rp. 19.210.905.496
- Utang Rp. —-
- Total Harta Kekayaan Rp. 19.210.905.496












