Kebijakan Detasering di PT Gendhis Multi Manis (GMM) Menuai Pro dan Kontra
Pabrik Gula GMM yang berada di Blora kini tengah menghadapi tantangan besar akibat kerusakan mesin boiler yang menyebabkan pabrik harus berhenti beroperasi. Hal ini memengaruhi kondisi keuangan perusahaan yang kini dalam situasi kritis. Sebagai dampaknya, Pabrik Gula GMM hanya mampu membayar gaji karyawan hingga Maret 2026.
Untuk mengatasi situasi tersebut, manajemen PT GMM mengambil kebijakan detasering atau penugasan sementara terhadap para karyawan. Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan agar karyawan tetap bisa mendapatkan penghasilan selama masa operasional pabrik belum pulih.
“Karena kita menyerap banyak (gabah), otomatis para pegawai BULOG yang di GMM itu kita akomodir untuk membantu penyerapan, khususnya di Jawa Tengah dan sekitarnya.”
Pemindahan tugas karyawan tersebut direncanakan untuk bekerja dalam tim serap gabah. Rizal menegaskan bahwa penempatan akan diprioritaskan di wilayah Jawa Tengah terlebih dahulu, termasuk daerah seperti DI Yogyakarta. Namun, ia juga menyatakan bahwa kemungkinan penyesuaian lokasi kerja sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing karyawan tetap terbuka.
Namun, tidak semua karyawan setuju dengan kebijakan ini. Beberapa pekerja menyatakan keberatan terhadap surat yang dikeluarkan oleh Direksi Nomor 037/JKT-DU/LT-KRY/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Salah satu karyawan, Dani Umbara, menilai kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini justru memberatkan para pekerja.
“Kami menilai kebijakan ini sebagai upaya pemaksaan kehendak di tengah kondisi perusahaan yang sedang kritis, di mana beban kegagalan manajemen operasional kini sepenuhnya ditimpakan kepada pundak para pekerja, melalui skema mutasi yang tidak manusiawi.”
Dani juga menyebut isi dari surat tersebut pada poin ke-6 yang menyatakan bahwa karyawan yang tidak mengikuti detasering tidak akan mendapatkan gaji. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk intimidasi nyata dan pelanggaran berat terhadap hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Upah adalah hak dasar yang wajib dibayarkan selama hubungan kerja masih terjalin, dan menjadikan gaji sebagai alat tekan agar karyawan bersedia dipindahtugaskan ke Lampung, Jawa Timur, atau Jawa Barat, adalah tindakan yang melanggar hak asasi kami sebagai pekerja.”
Penjelasan dari Manajemen PT GMM
Menanggapi kekhawatiran para karyawan, Direktur Operasional PT GMM, Krisna Murtiyanto, membantah adanya unsur intimidasi dalam kebijakan detasering. Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan agar para karyawan tetap memiliki pekerjaan dan bisa menerima gaji, di tengah kondisi operasional perusahaan yang saat ini dalam kondisi kritis.
“Kalau memang tujuan kami mau PHK, kami tidak akan meminta bantuan kepada pemegang saham atau Bulog untuk ikut membantu nasib teman-teman karyawan,” ujarnya.
Krisna menjelaskan bahwa kondisi yang dialami PT GMM ini lantaran mesin produksi boiler di PT GMM mengalami kerusakan. Sehingga pabrik tutup giling, dan perusahaan tidak memperoleh pemasukan. “Kalau mesinnya tidak diperbaiki, kami tidak bisa giling. Otomatis tidak ada penghasilan dan kami tidak bisa membayar karyawan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa surat yang disebut-sebut sebagai bentuk intimidasi hanya berupa penjelasan kondisi perusahaan kepada pekerja. Menurutnya, manajemen hanya menyampaikan bahwa apabila karyawan tidak mengikuti program detasering tersebut, maka perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk menggaji mereka karena tidak ada pekerjaan di pabrik.
“Kami sampaikan kalau tidak ikut program ini, kami tidak bisa menggaji karena di sini juga tidak ada pekerjaan,” katanya.
Karyawan Mengharapkan Solusi yang Lebih Baik
Saat ini, jumlah karyawan tetap di PT GMM adalah sebanyak 243 orang. Krisna menegaskan bahwa skema detasering ini ditawarkan ke seluruh karyawan tetap yang ada di PT GMM. “Jika karyawan tidak ikut detasering, ya pilihannya kami tidak bisa membayar gaji bulan April dan selanjutnya,” paparnya.
Para karyawan seperti Dani Umbara mengharapkan solusi yang lebih baik. Mereka menuntut pembatalan kebijakan tersebut dan meminta perusahaan tetap menjalankan kewajiban finansialnya secara penuh. Dani juga meminta perlindungan hukum ke Presiden Prabowo Subianto atas kondisi yang dialaminya saat ini bersama dengan pekerja lainnya di PT GMM.
“Kami meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja tidak dikorbankan demi efisiensi sepihak, serta mengaudit transparansi pengelolaan PT GMM yang kini dinyatakan berada dalam kondisi keuangan yang kritis,” jelasnya.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk mencari solusi bersama yang dapat menjaga kepentingan kedua belah pihak. Dengan dialog yang terbuka, harapan besar dapat tercapai untuk memulihkan kondisi perusahaan dan menjaga kesejahteraan para pekerja.












