Pria Pukul Istri Hingga Tewas Usai Chat Mesra dengan Selingkuhan

Kasus Pembunuhan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Tiongkok

Seorang pria di Tiongkok dijatuhi hukuman mati setelah terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian istrinya. Peristiwa tragis ini melibatkan terdakwa bernama Jin Hao dan istrinya, Liu Mingyao, seorang wanita berusia 25 tahun.

Peristiwa bermula ketika Liu Mingyao menemukan percakapan di ponsel suaminya yang mengindikasikan adanya hubungan perselingkuhan dengan wanita lain. Temuan itu memicu kemarahan Jin Hao hingga berujung pada tindakan kekerasan yang fatal. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, Jin Hao menyerang istrinya secara brutal.

Berdasarkan laporan, Jin Hao berulang kali memukul dan menendang bagian kepala korban selama lebih dari 10 menit. Kekerasan tersebut tetap dilakukan meskipun Liu sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius yang kemudian berujung pada kematian korban.

Di tengah kejadian tersebut, Liu Mingyao sempat mengirimkan pesan kepada ibu mertuanya untuk memberitahukan situasi yang sedang terjadi. Pesan itu membuat orang tua Jin Hao datang ke rumah mereka untuk memastikan kondisi Liu. Namun, saat mereka tiba, Jin Hao memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia mengatakan bahwa Liu hanya sedang tidur.

Setelah berada di rumah sekitar 15 menit dan tidak menemukan hal yang mencurigakan, orang tua Jin Hao kemudian memutuskan untuk pulang. Seusai kepergian orang tuanya, Jin Hao tidak memberikan pertolongan lebih lanjut kepada istrinya dan justru kembali ke kamar untuk beristirahat.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 waktu setempat, Jin Hao menyadari bahwa Liu Mingyao sudah tidak bernapas. Ia kemudian menghubungi layanan ambulans. Namun, upaya tersebut tidak dapat menyelamatkan nyawa korban. Aparat kepolisian yang menangani kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap Jin Hao.

Tidak hanya Jin Hao, ibunya juga turut diamankan oleh pihak berwenang. Ia dinyatakan bersalah karena membantu menghilangkan barang bukti terkait kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ibu Jin Hao datang ke rumah anaknya setelah mengetahui kematian Liu Mingyao. Ia kemudian membersihkan area rumah yang dipenuhi darah, yang dinilai sebagai upaya menghapus jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, ibu Jin Hao dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun. Sementara itu, Jin Hao menghadapi tuntutan pidana berat atas tindakan kekerasan yang dilakukannya. Menurut laporan media di China, Jin Hao diketahui memiliki riwayat melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Liu Mingyao. Kekerasan tersebut bahkan telah terjadi beberapa hari setelah mereka menikah.

Kondisi ini sempat menjadi perhatian keluarga korban yang mendorong Liu untuk mengakhiri pernikahan tersebut. Namun demikian, Liu Mingyao memilih untuk tetap bertahan dalam rumah tangganya. Keputusan tersebut diambil demi anak yang dimilikinya bersama Jin Hao, meskipun ia harus menghadapi situasi yang tidak aman dalam kehidupan rumah tangganya.

Proses hukum terhadap Jin Hao berlanjut hingga pengadilan. Pada 9 Desember 2025, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Jin Hao setelah ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dengan sengaja. Putusan tersebut kemudian diajukan banding oleh terdakwa. Meski demikian, upaya banding yang diajukan tidak membuahkan hasil. Pengadilan tetap mempertahankan vonis hukuman mati terhadap Jin Hao.

Setelah melalui seluruh proses hukum yang berlaku, eksekusi terhadap terdakwa akhirnya dilaksanakan. Pada 3 April, hukuman mati terhadap Jin Hao resmi dijalankan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *