Penyelidikan Dugaan Suap dalam Proses Perizinan Lapangan Loka Padel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang terkait dengan dugaan suap dalam proses perizinan Lapangan Loka Padel. Lokasi lapangan tersebut berada di Jalan Tandon Ciater, Serpong. Keempat orang tersebut berasal dari pihak Loka Padel. Namun, dalam kasus ini, ada sejumlah pegawai dari Pemkot Tangsel yang disebut menerima uang dari Loka Padel agar lapangan olahraga tersebut bisa beroperasi.
Padahal, pada Rabu, 12 Desember 2025, pihak Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan terhadap lapangan tersebut karena belum memiliki izin lengkap. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, menyatakan bahwa satu-satu dari pihak yang terlibat sudah diinterogasi. Menurutnya, sebagian dari mereka memang menerima uang dan telah dibagi-bagi. Hal ini terjadi sekitar empat bulan lalu, dengan alasan koordinasi untuk menjaga bangunan.
Tanggapan Wakil Wali Kota Tangsel
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan kepada oknum yang terlibat. Ia juga mengaku telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan suap dalam proses perizinan yang menyeret anak buahnya di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
“Kalau memang terbukti ada suap, ya dinas terkait ataupun Badan Kepegawaian harus memberikan sanksi tegas kepada siapa pun pegawai Pemkot Tangsel yang menerima suap,” ujarnya.
Pilar juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam peresmian fasilitas olahraga tersebut murni karena undangan, dan baru mengetahui status perizinannya masih dalam proses setelah informasi beredar di media sosial. “Saya diundang saat itu, dan baru tahu belakangan dari media sosial bahwa izinnya masih dalam proses,” katanya.
Keputusan untuk Memperketat Verifikasi Undangan
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa kehadiran pejabat dalam sebuah peresmian tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mengabaikan aturan. Menurutnya, bangunan atau usaha yang belum memiliki izin tetap harus ditindak sesuai ketentuan.
“Mau itu diresmikan oleh saya atau siapa pun, kalau memang belum diizinkan ya harus ditutup dulu. Ikuti proses sebagaimana mestinya,” tegas Pilar.
Sebagai tindak lanjut, Pilar mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk memperketat prosedur verifikasi undangan kegiatan peresmian, agar status perizinan terlebih dahulu dipastikan sebelum dihadiri. “Ini jadi evaluasi bagi tim saya. Ke depan harus diklarifikasi dulu, apakah perizinannya sudah lengkap atau belum. Kalau belum, jangan dihadiri,” jelasnya.
Standar Administrasi untuk Bangunan di Kota Tangsel
Di akhir, Pilar menekankan bahwa bagi seluruh jenis bangunan, baik komersial maupun fasilitas umum yang hendak menjalankan operasionalnya di Kota Tangsel, wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Semua harus sesuai aturan, jangan sampai menimbulkan masalah seperti banjir atau dampak lingkungan lainnya. Kalau ada masalah, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa membantu jika sudah urusan melanggar ketentuan. “Semua harus sesuai aturan yang berlaku, mulai dari tata ruang sampai batasan pembangunan,” tandasnya.












