Rencana Penyerahan Tanggung Jawab Pembiayaan BPJS Skema PBI Dinilai Terburu-buru
Rencana penyerahan tanggung jawab program pembiayaan iuran BPJS skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terkesan terburu-buru dan tidak memperhatikan proses koordinasi yang matang. Diketahui, surat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim nomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026 yang meminta Pemerintah Kabupaten/Kota mengambil alih pembiayaan iuran BPJS skema PBI.
Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, menilai proses transisi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa koordinasi dan verifikasi data yang matang. Jika dipaksakan, masyarakat kecil yang menjadi penerima manfaat justru terancam menjadi korban dari carut-marutnya birokrasi.
Proses pengalihan tanggung jawab anggaran tidak bisa terjadi secara instan. Diperlukan tahapan koordinasi yang mendalam dan pertemuan rutin antarinstansi untuk memastikan kesiapan daerah. Proses atau tahapan itu mestinya dijalankan dulu, baru kemudian penyerahan tanggung jawab bisa dilakukan.
“Harus melalui koordinasi dan pertemuan-pertemuan dulu sebelum didegradasikan ke daerah,” ungkapnya, Minggu (12/4/2026).
Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah alasan di balik tidak meratanya penyerahan tanggung jawab ini. Kota Balikpapan, misalnya, disebut tidak masuk dalam daftar surat penyerahan tersebut, padahal seluruh daerah di Kaltim saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal yang sama beratnya.
Data penerima JKN yang diserahkan Pemprov Kaltim ke daerah menunjukkan angka yang jomplang dan perlu dipertanyakan validitasnya:
- Samarinda: ± 49.000 jiwa
- Kutai Timur: ± 24.000 jiwa
- Kutai Kartanegara: ± 4.000 jiwa
- Berau: ± 4.000 jiwa
Ketimpangan angka ini memicu kecurigaan publik mengenai asal-muasal data dan sumber pembiayaannya selama ini, apakah murni dari APBD Provinsi atau ada intervensi dari Kementerian Sosial.
Beberapa daerah lainnya selain empat Kabupaten dan Kota lain tidak terdampak. “Surat yang muncul dan sudah dibaca publik, ihwal data angka ini masih bisa dipertanyakan, munculnya dari mana? Lalu pembiayaannya ditanggung siapa. Apakah kementerian sosial, atau pemerintah provinsi?” terang Saipul.
Adanya temuan dari Kementerian Sosial mengenai penerima JKN yang ‘salah sasaran’ menjadi alarm keras. Pengamat menekankan pentingnya verifikasi ulang dengan menyamakan persepsi mengenai nomenklatur data, baik itu DTKS, BPJS, PBI, maupun NIK.
Saipul melihat, ada pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menjelaskan alasan penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam rapat konsultasi bersama DPR RI awal tahun lalu. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran, sekaligus membuka ruang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria.
Kemensos dalam tanda kutip, kasarnya, menuding JKN PBI tidak tepat sasaran dan menuai sejumlah persoalan pembiayaan, sehingga mesti pemutakhiran data ulang. Jika ini masuk juga sebagai alasan, tentu Pemprov Kaltim mesti menjelaskan secara rinci.
“Kalau memang itu, ya jangan sampai data ganda atau data yang tidak utuh tetap dipakai. Harus dipastikan tepat sasaran sesuai ketentuan sebelum kewenangan dilimpahkan,” tegasnya.
Soal verifikasi, tiap wilayah juga menurut Saipul berbeda, seperti wilayah Kota yang memiliki rentang koordinasi pendek, wilayah Kabupaten memiliki tantangan geografis dan birokrasi yang lebih panjang mulai dari OPD, Kecamatan, Desa, hingga tingkat RT. Hal ini membuat proses verifikasi data di kabupaten memakan waktu lebih lama.
Melihat surat Pemprov Kaltim tertanggal 15 April yang mewajibkan verifikasi data, pengamat menyarankan agar Pemprov tidak langsung melepas tangan di tahun anggaran berjalan. “Sebelum anggaran dialokasikan di APBD Kabupaten/Kota, sebaiknya tetap menjadi tanggung jawab Provinsi Kaltim dulu. Nanti di tahun depan baru dialihkan secara penuh. Itu solusi yang lebih soft agar tidak terjadi kegaduhan di ruang publik yang akhirnya merugikan rakyat,” tandasnya.












